Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anggota DPR dan Parpol yang Gagal Mengerti Substansi Keinginan Rakyat?

11 Oktober 2012   08:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:56 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SEMARANG, E. SUDARYANTO | Penarikan dukungan Fraksi-fraksi di DPR yang semula mendukung revisi UU no 30 tahun 2002 tentang KPK, merupakan cermin gagalnya Fraksi, yang merupakan kepanjang-tanganan dari Parpol, dalam menyerap aspirasi rakyat yang sebenarnya.

Jika dicermati, substansi keberatan rakyat bukan pada rencana revisi UU KPK itu sendiri, melainkan pada beberapa materi revisi yang dianggap/berpotensi akan melemahkan KPK. Materi revisi yang dimaksud adalah: pencabutan wewenang penuntutan dan pengaturan lebih lanjut wewenang penyadapan, yang telah terbukti merupakan kekuatan utama KPK dalam upaya menangkap/menjerat para koruptor.

Jika sejak awal para anggota dewan tidak mengusik kedua kewenganan KPK tersebut di atas, dan hanya berfokus pada upaya-upaya penguatan KPK, untuk mengantisipasi semua permasalahan yang timbul belakangan ini, dijamin tidak akan ada penolakan dari rakyat dan "para pendukung KPK", atas rencana revisi UU KPK tersebut.

Namun sebenarnya masih ada peluang untuk mengoreksi kesalahan tersebut di atas. Sehingga Fraksi tidak harus mencabut atau mundur dari pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan segera membuat keputusan terkait kelanjutan perumusan revisi Undang-Undang KPK. Ada dua opsi yang akan ditawarkan.


  • Pertama, menghentikan pembahasan perubahan rancangan Undang-Undang KPK itu dan mengusulkan agar dihapus dalam Prolegnas tahun 2012
  • Kedua, tetap melanjutkan pembahasan UU KPK. Dengan catatan, menambahkan pasal atau ayat yang memperkuat KPK. Contohnya, kewenangan KPK untuk merekrut penyidik independen. Tentunya akan menghapus pasal dan ayat yang bernuansa pelemahan KPK. (KOMPAS.com 11/10/2012)


Sekarang rakyat tinggal menunggu bagaimana Parpol dan wakilnya di DPR itu, menggunakan kecerdasan, akal sehat dan nuraninya, untuk mengoreksi kesalahan yang telah diperbuat. Itupun jika mereka tidak terlalu sombong untuk bersedia mengakuinya! Kalau tidak... (ES-11102012)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun