Mohon tunggu...
Hardy Yang Ya Tao (扬 亚 涛)
Hardy Yang Ya Tao (扬 亚 涛) Mohon Tunggu... Lainnya - Independent Researcher

menekuni dan melibatkan diri aktif dalam praktek pendidikan bagi masyarakat di luar sekolah, terutama berkaitan dengan pendidikan nonformal/informal dan pemberdayaan masyarakat untuk pembangunan wilayah dan daerah http://www.call-hardy.blogspot.com/ Mobile: +62.8562127048

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ruang Belajar Bangsa Indonesia (Bagian 1)

11 September 2011   05:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:03 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dalam running text sebuah TV yang concern dengan pemberitaan dan mengusung tagline: knowledge to elevate, dituliskan menurut Menko Kesra dua ratus dua puluh ribu ruang belajar di tanah air memerlukan perbaikan.

[caption id="attachment_134293" align="alignright" width="300" caption="Ruang Belajar Rusak (reportase.com)"][/caption] Membaca text tersebut yang berani bertaruh bahwa ruang belajar yang dimaksud adalah kelas yang lazim ada di sekolah. Karena singkat dan tak ada keterangan lebih lanjutan, jumlah ruang kelas yang menuntut perbaikan itu tidak dapat dikategorikan berdasarkan jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP), menengah (SMA dan SMK) atau tinggi (Universitas, Institut dan Akademi). Begitu pula tidak dapat dibedakan, apakah pengakuan Menko Kesra ini berlaku untuk kelas yang berada dibawah ‘ketiak’ Kementrian Pendidikan Nasional atau cuga mencakup Kementrian Agama. Kita ketahui pula urusan pendidikan formal di tanah air juga dibawah kendali Kemenag seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, dan perguruan tinggi seperti Universitas Islam Neggeri yang dulu dikenal dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Namun tak apa,biarkan pertanyaan itu kita simpan sampai ada jawaban di kemudian hari.

Membaca kembali running text, besar kemungkinan pengakuan Menko Kesra berdasarkan pemahaman formal scholastic bahwa pendidikan yang membutuhkan ruang belajar adalah diperuntukkan bagi school community yaitu peserta didik di sekolah saja. Warga masyarakat - usia sekolah - dengan rentang usia 7 – 25 tahun namun tidak sedang sekolah atau sudah menamatkan jenjang tertentu, bahkan tidak melanjutkan ke jenjang lebih tinggi tidak dapat dikategorikan penduduk sekolah (out-of-school community).

Sampai di sini, apabila sepakat pendidikan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, bagaimana ‘wujud’ ruang belajar yang diperuntukkan bagi sebagian anggota masyarakat di luar sekolah (out-of-school community) tadi. Mari kita lebih fokus pada pemenuhan standar global berdasarkan acuan Indeks Pembangunan Manusia (HDI=Human Development Index) yang mensyaratkan pencapaian pendidikan dasar sembilan tahun, yaitu jenjang SD dan SMP juga Ibtidaiyah dan Tsanawiyah. Berapa dan bagaimana tingkat ‘kerusakan’ ruang belajar bagi masyarakat di luar sekolah yang memiliki rentang usia 7 – 13 tahun?

Apabila bentuk kerusakan bangunan ruang belajar mencapai dua ratus dua puluh ribu dan jumlah ini tentu tidak mencakup prasarana fisik lain seperti bangku sekolah, media/bahan belajar, laboratorium, perpustakaan, ruang pendukung termasuk koperasi sekolah, UKS, sanggar pramuka, ruang guru, ruang kepala sekolah hingga ruang penjaga sekolah. Maka berapa kerusakan prasarana non-fisik lain yang digolongkan pada kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan yaitu guru dan petugas administrasi tata usaha sekolah juga kepala sekolah?

Bagian 2 - habis

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun