Mohon tunggu...
Dzakiyyah FauziyahRifat
Dzakiyyah FauziyahRifat Mohon Tunggu... Freelancer - Fakir ilmu yang tertawan dosanya

Mahasiswa aktif pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam peminatan Kajian Islam di Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sufisme Indonesia: Tradisionalis, Neo-Sufisme dan Urban Sufisme

20 April 2021   15:30 Diperbarui: 25 Januari 2022   15:04 2505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan Islam dan tasawuf menghadapi berbagai tantangan dari kaum modernis dan sekuler. Mereka menyatakan bahwa agama dan spiritualitas adalah hal-hal non logis yang harus dipisahkan dari publik. Tasawuf tradisionalis dengan dengan praktik tasawufnya dianggap menjadi alasan Islam di Indonesia tidak berkembang. Namun hal itu terbantahkan dengan pembuktian bahwa tasawuf mampu berubah dan berbaur dengan perubahan modern, yang kemudian dikenal dengan konsep neo-sufisme, melalui eksistensi pesantren di Indonesia. Selain itu, masyarakat muslim modern di perkotaan saat ini pun juga berinteraksi dengan tasawuf dengan konsep urban sufisme.

Istilah tasawuf tradisionalis merujuk kepada praktik-praktik keagamaan yang bersifat pasif dan jauh dari peran kemasyarakatan. Hal ini karena tasawuf dikaitkan dengan konsep zuhud atau meninggalkan dunia. Tasawuf kemudian didefinisikan sebagai aktivitas penanaman spiritual yang dilakukan seseorang sebagai proses menjadi sufi dan menarik diri dari urusan keduniaan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Tuhan. Namun, pada perkembangan selanjutnya, tasawuf tidak hanya merupakan pengalaman spiritual individu, melainkan mulai terorganisir melalui tarekat-tarekat tasawuf.

Islam masuk ke Indonesia melalui jalur perdangan dan selanjutnya dikembangkan dengan cara sufi. Hal ini dibuktikan dengan metode yang digunakan oleh para wali songo. Indonesia saat itu dikuasai oleh peradaban dan kerajaan besar yang tidak serta merta dapat menerima Islam secara sukarela. Metode yang digunakan oleh wali songo dalam menyebarkan Islam adalah dengan menggunakan budaya lokal sebagai media dakwah. Metode ini efektif memikat dan membuat masyarakat Indonesia memeluk Islam dengan kemauannya sendiri tanpa adanya paksaan. Cara yang digunakan oleh wali songo membuat Islam dapat diterima dan membumi di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa Islam di Indonesia dikembangkan dengan cara sufi.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan teori yang mengatakan bahwa Islam disebarkan oleh tarekat-tarekat tasawuf. Kedatangan tasawuf di Indonesia dapat diketahui sejak kehadiran Syaikh Abdullah Arif pada abad ke-12, yang disusul oleh Syaikh Ismail pada abad ke-12. Berkembangnya tasawuf memunculkan tokoh-tokoh Islam yang terkenal seperti Hamzah Fansuri. Tokoh-tokoh ini tentunya memiliki murid-murid yang berperan penting dalam penyebaran Islam dan tasawuf hingga berkembang berbagai tarekat. Beberapa tarekat yang masuk dan berkembang di Indonesia antara lain: Tarekat Qadiriyah, Tarekat Rifa’iyyah, Tarekat Syatariyyah, Tarekat Naqsyabandiyyah, Tarekat Khalwatiyyah, Tarekat Tijaniyyah. Tarekat-tarekat ini menjaga ajaran para sufi dan berperan dalam penyebaran Islam.

Seiring berjalannya zaman, tasawuf di Indonesia pun menghadapi berbagai tantangan dari modernis. Penganut Wahabi berpendapat bahwa Islam haruslah murni dan terlepas dari praktik-praktik yang dianggap bid’ah. Sedangkan kaum modern melihat tasawuf sebagai penghalang kemajuan Islam. Mereka melihat bahwa Islam dapat berkembang tanpa adanya aspek mistik. Namun gerakan muslim modern di Indonesia membuktikan bahwa tasawuf mampu menjawab tantangan tersebut. 

Munculnya pesantren dan organisasi Islam memiliki peran penting dalam kemerdekaan Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa tasawuf berperan dalam membentuk Islam di Indonesia secara historis dan politik. Pesantren sebagai lembaga pendidikan tasawuf memiliki peran dalam membentuk kesadaran sosial politik dan spiritual masyarakat sehingga Indonesia dapat merdeka. Dengan demikian, tasawuf telah menjadi bagian dan bersatu dengan Islam di Indonesia. Hingga saat ini, tasawuf tetap diabadikan dan dipertahankan di pesantren-pesantren dan sekolah Islam. Interaksi tasawuf dengan konsep modern inilah yang disebut dengan modern sufism atau neo-sufisme.

Pemahaman Barat dan Islam dalam mengartikan modern dan tradisional adalah berbeda. Sebagaimana yang dikutip oleh Nurcholis Majid dari Muhammad Abduh “Barat maju karena meninggalkan agama. Timur mundur karena meninggalkan agama”. Ugkapan ini menyatakan bahwa Barat menyikapi agama sebagai tantangan. 

Sedangkan bagi Timur, yaitu Islam, agama telah menyatu dan menjadi bagian dari Islam itu sendiri. Maka dalam hal yang modern bagi Barat adalah meninggalkan agama, sedangkan bagi Timur, meninggalkan agama adalah hal yang tradisional. Hal ini dapat dipahami lebih lanjut dari sejarah beragama di kedua kekuatan tersebut. Maka menurut Nurcholis Majid, modern dan maju tidaklah meninggalkan agama dan bersifat kebaratan. Konsepnya adalah menjaga yang lama dan mengambil yang baru yang lebih baik.

Tasawuf modern Hamka mengakui bahwa tasawuf dapat menjadi penyebab mundurnya perkembangan Islam. Namun yang dikritik oleh Hamka adalah kecenderungan membenci hal-hal duniawi yang merupakan sikap sufi yang terlampau ekstrim. Hamka menyebutkan bahwa bertasawuf tidak harus dengan ber-‘uzlah ataupun dengan metode khusus. Namun dapat dilakukan oleh siapa saja, dimana saja tanpa terkhususkan. Karena tasawuf merupakan manifestasi ajaran Islam yang bertujuan membantu manusia dalam hidup di dunia. Maka konsep modern yang ditawarkan Hamka adalah tasawuf yang berorientasi pada perbuatan baik sesuai al-Qur’an dan sunnah Nabi.

Tidak berhenti pada konsep neo-sufisme, tasawuf kemudian berkembang dengan kompleks di masa kontemporer akibat adanya arus globalisasi dan modernisme. Konsep tasawuf perkotaan merupakan wujud penghayatan keagamaan esoteris yang mendalam. Masyarakat urban di kota-kota besar maupun kecil pun turut berpartisipasi dalam tarekat-tarekat sufi melalui kelembagaan dan organisasi. Beberapa lembaga dan organisasi tersebut adalah Indonesian Islamic Median Network (IMAN), Kelompok Kajian Islam Paramadina, Yayasan Tazkia, Tasawuf Islamic Centre Indonesia (TICI), ESQ, dst. Pengikut organisasi ini pun memiliki berbagai latar belakang sosial dan turut berperan aktif dalam proses politik dan perubahan sosial.

Sebab-sebab munculnya fenomena urban sufism diantaranya: kerinduan akan spiritualitas (longing for spirituality), kecemasan psikologi (psychological anxiety), kekacauan dunia (worldly chaos), ketidakpercayaan yang berkembang terhadap agama terorganisir (a growing distrust of organized religion), dan kesadaran baru (new conciousness). Hal inilah yang mendorong masyarakat urban untuk mencari sesuatu untuk mengisi kehampaan spiritualitas mereka. Kajian-kajian, organisasi dan lembaga keagamaan yang berkembang di perkotaan selanjutnya menjadi jawaban tersebut.

Dari pembahasan diatas menunjukkan bahwa tasawuf dalam Islam mampu berjalan beriringan dengan perkembangan zaman. Tasawuf menjadi jalan dan upaya untuk menjaga pengalaman spiritual sehingga membuat individu menjadi pribadi yang kuat dalam menghadapi tantangan keduniaan dengan bersandar pada spirit ukhrowi.

Referensi

Abidin, M. (2008). Pandangan Neo Sufisme Nurcholis Madjid (Studi Tentang Dialektika Antara Tasawuf Klasik dan Tasawuf Modern di Indonesia). ULUL ALBAB: Jurnal Studi Islam, 9(1), 21-45.

Madjid, N. (2012). Neo-Sufisme. Ensiklopedi Nurcholis Madjid, Pemikiran Islam di Kanvas Peradaban, 3, 2188-9.

Wahyuni, Y. S. (2017). Refining Traditional and Modern: A Literary Study of Indonesian Sufism and Neo-Sufism from Pesantren. DINIKA: Academic Journal of Islamic Studies, 2(1), 69-88.

Ihsan, N. H. (2012). Sejarah dan Perkembangan Tarekat di Indonesia. KALIMAH: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, 10(2), 193-216.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun