Mohon tunggu...
Inamu Dzakiyyatul Jamilah
Inamu Dzakiyyatul Jamilah Mohon Tunggu... Lainnya - Fb : Inamu dzakiyyatul jamilah, Instagram :Inamu_99

Mahasiswi "Ngono yo ngono nanging yo ojo ngono"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cidro, DPR-ku Loro!

23 September 2019   20:01 Diperbarui: 24 September 2019   14:14 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CIDRO.. DPR-KU LORO !

Dewan Perwakilan Rakyat, yang seharusnya menjadi wakil untuk rakyat, tapi pada kenyataannya ?

Tentu hal ini mengundang gerah pada para mahasiswa aktivis  akademis diberbagai kampus,  di malang dimana hal tersebut juga serentak dilakukan oleh gerakan mahasiswa di berbagai daerah, Jogjakarta, samarinda, dan lain sebagainya. 

Dengan melakukan aksi serba hitam tersebut  misalnya, oleh Front Rakyat Melawan Oligarki dimana menimbang; bahwa, Kita ketahui Salah Satu tugas atau wewenang DPR ialah menyusun dan merancang Undang-Undang (RUU) namun yang menjadi pokok permasalahannya hingga hari ini, DPR-RI sedang  sedang mengebut pembahasan RUU Pertahanan yang pro investor dan memberangus hak-hak rakyat atas tanah.

Seperti, memindahkan warga yang tidak mau digusur tanahnya. Pada RUU Pertahanan tersebut mengingkari data-data penguasaan tanah yang sangat  tidak seimbang. Dimana sedang tren  meningkatnnya perampasan tanah untuk investasi dan pembangunan infrastruktur yang pro investor, dan meningkatnya tren perusakan lingkungan oleh korporasi, seperti yang sedang terjadi di wilayah Kalimantan dan Riau.  

Lalu apa jadinya, jika para DPR hari ini dengan ngawurnya, menyusun dan merancang undang-undang yang seharusnya hal tersebut adalah untuk rakyat, kini malah menciderai rakyatnya sendiri. 

Apabila tanggal 24 september nanti ialah tanggal dimana disahkannya RUU Pertanahan tentu hal tersebut menjadi bentuk " pelecehan" kepada kaum tani. Karena bersamaan di hari itu ialah peringatan hari tani, dengan merujuk lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.

Aksi 23 sep 2019 Dokumentasi Pribadi
Aksi 23 sep 2019 Dokumentasi Pribadi
Bahwa, kegagalan reformasi yang paling utama dikarenakan masih dipakainya kerangka kebijakan ekonomi yang kapitalistik, sehingga hal tersebut melahirkan para elit predator, dan oligarkis yang menguasai proses politik elektoral.

Bahwa, UU KPK yang memperlemah agenda penindakan agenda penindakan kasuskorupsi telah disahkan (18/9) setelah melewati pembahasan hanya dalam waktu 13 hari dan tanpa Program Legislasi Nasional terlebih dahulu.

Kemudian, bahwa seleksi pada pimpinan KPK yang oligarkis telah menghasilkan pimpinan yang bermasalah dan berpotensi menumpulkan agenda penindakan kasusu korupsi, termasuk korupsi disektor pertambangan, kehutanan,dan perkebunan. Selain itu RKUHP yang memberangus hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak kebebasan pers, hak-hak kaum perempuan, memidanakan anak-anak terlantar, gelandangan dll tidak dibatakjan, tetapi hanya ditunda pembahasannya dan tetap berpotensi dibahas lagu dalam waktu dekat. Dan masih banyak lagi, masalah dimana sedang ada cidro pada wakil rakyat kita.

Sehingga pada aksi yang dilakukan para aktivis mahasiswa kampus siang tadi, mendesak dan menuntut kepada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab;

  • Kepada DPR RI untuk segera mencabut draft RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat adat.
  • Kepada Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu pencabutan UU KPK san UU Sumber Daya Air.
  • Kepada Presiden untuk segera menghentikan ijin korporasi pembakar hutan.
  • Kepada kepolisian RI untuk secepatnya membebaskan dan menghentikan kriminalisasi aktivis pembela HAM, advokat, aktivis papua, intimidasi terhadap masyarakat sipil papua, serta tarik militer dan hentikan operasi kemanan terhadap warga sipil.
  • Kepada pemerintah untuk segera mengubah pelayanan kesehatan melalui BPJS dengan skemapembiayaan yang ditanggung sepenuhnya oleh Negara dan diberikansecara Cuma-Cuma kepada  masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun