PPP adalah kependekan dari Public Private Partnership atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut Kerjasama Pemerintah Swasta(KPS). Kerjasama Pemerintah Swasta adalah suatu mekanisme pembiayaan alterntif dalam pengadaan pelayanan public yang digunakan secara luas diberbagai negara, khususnya untuk negara maju (Sekretariat A4DE, 2012:1)
Menurut Riberio dan Dantas tahun 2009, Public Private Partnership mulai dikembangkan dibeberapa negara sejak awal tahun 1990. Word Bank telah melakukan studi mengenai Public Private Partnership in Infrastructure (PPI) yang telah dilakukan sejak tahun 1990 hingga tahun 2008. Word Bank telah menganalisis 22 negara berkembang yaitu Argentina, Bangladesh, Brazil, Chile, China, Colombia, Egyp, India, Indonesia, Srilanka, Thailand, Turki, Venezuela, dan Vietnam.
Secara sederhananya PPP memiliki sebuah pengertian penting antara lain:
- Kontrak jangka panjang antara pihak sektor publik dan pihak swasta
- Biaya PPP yang digunakan untuk desain, konstruksi, pembiayaan dan operasi infrastruktur publik (fasilitas) dilakukan oleh pihak swasta
- Penggunaan fasilitas dibayar oleh pengguna fasilitas baik sektor publik ataupun masyarakat umum
- Dengan fasilitas yang tersisa dalam kepemilikan pihak sektor public atau kembali milik pihak sektor public pada akhir masa kontrak PPP
Menurut Allan, 1999 PPP adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang memungkinkan mereka saling bekerja sama guna mencapai tujuan bersama yang mana masing-masing pihak berperan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan kekuasaanya , tingkat investasi atas sumber daya, level potensi resiko dan keuntungan bersama.
Menurut definisi lain PPP digunakan sebagai reformasi manajemen ketika fungsi pemerintah dan birokrasi mengalami perubahan dam interaksi dengan manajemen professional yang biasanya dimiliki oleh sektor swasta. Mekanisme PPP berfungsi untuk menggeser pembiayaan pemerintah kepada pihak swasta sehingga dapat meminimalisir biaya pemeliharaan , peningkatan kualitas, efisiensi terhadap ketertinggalan teknologi, resiko finansial maupun peningkatan kapasitas pengelola.
Tujuan adanya pelaksanaan PPP ini tak lain digunakan untuk:
- Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta
- Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan efesiensi pelayanan melalui persaingan sehat
- Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan infrastruktur
- Mendorong prinsip pakai bayar dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pemakai
Pada pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui PPP ini memang dapat memberikan konstribusi yang signifikan terhadap lancarnya program pembangunan pemerintah, namun hal tersebut bukan berarti PPP ini tidak memiliki resiko. Ada beberapa resiko yang perlu diperhatikan apabila terjalin kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta, antara lain:
- Biaya yang digunakan untuk desain dan kontruksi tidak kecil
- Terkadang permintaan kontraktor yang melenceng dari rencana
- Sering terbentur dengan peraturan perundangan yang berlaku
- Adanya kesenjangan antara hak dan kewajiban antara pemerintah dan swasta
PPP ini juga memiliki prinsip yang perlu dijalankan oleh pemerintah ataupun swasta, yaitu:
- Pengadaan badan usaha dalam rangka perjanjian kerjasama dilakukan melalui pelelangan umum
- Tata cara pengadaan meliputi: Persiapan pengadaan, penetapan pengadaan, dan penyusunan perjanjian kerjasama
- Setiap usulan suatu proyek yang akan dikerjasamakan wajib disertai dengan pra study kelayakan
- Dalam hal proyek kerjasama yang merupakan prakarsa badan usaha, maka usulann yang diterima akan diberikan kompensasi berupa pemberian tambahan nilai maksimal 10% dari nilai tender pemrakarsa
Dasar hukum PPP di Indonesia adalah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 dengan tujuan utama mewujudkan ketersediaan, kecukupan, kesesuaian, dan keberlanjutan infrastruktur bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. Pada tahun 1998 pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur(Keppres 7/1998). Keppres 7/1998 ini merupakan cikal bakal lahirnya peraturan PPP/KPS di Indonesia yang telah sesuai dengan best International Practice.
Salah satu proyek PPP/ KPS di Indonesia adalah Pelabuhan Samudera dan Terminal Peti Kemas Palaran. Terminal peti kemas adalah terminal yang digunakan untuk pengumpulan peti kemas dari pelabuhan yang selanjutnya akan diangkut ke tempat tujuan lain. Terminal Petikemas Palaran adalah salah satu terminal petikemas yang terdapat di Kota Samarinda, Provinsi Kalimanan Timur, Indonesia yang telah dioperasikan sejak tahun 2010. Terminal Petikemas ini dioperasikan oleh PT Pelabuhan Samudera Palaran atau biasa disebut dengan TPK Palaran.
Pelabuhan ini berfungsi sebagai pintu gerbang pengiriman logistic dari Kota Samarinda dan Kawasan Hulu Mahakam ke Surabaya atau sebaliknya. Latar belakang dibangunnya pelabuhan ini adalah karena menggantikan pelabuhan lama yang dianggap sudah tidak representatif lagi. Alasan tidak representatifnya pelabuhan lama karena yang pertama tidak memiliki back up area untuk pengembangan pelabuhan, kedua kapasitas dilapangan yang kurang, ketiga dermga yang di desain untuk peti kemas tidak modern, keempat rencana pembangunan Jembatan Mahkota II yang akan menutup jaur pelayaran dari hilir menuju pelabuhan lama.