Saat ini Indonesia adalah negara berkembang yang memiliki penghasilan menengah atau bisa disebut middle income country. Didalam penghasilan menengah ini Indonesia bisa saja terjebak didalam kondisi yang tidak mampu untuk meningkatkan status dari berpendapatan menengah menjadi negara maju.
Agar tidak terjebak didalam kondisi tersebut perlu adanya peningkatan pertumbuhan perekonomian melalui investasi yang besar. Namun pertumbuhan tersebut memiliki kendala dalam keterbatasan anggaran pemerintah.
Mengacu pada Global Competitive Index (GCI) dari World Economic Forum salah satu komponen penting dalam daya saing pertumbuhan ekonomi nasional adalah ketersediaan infrastruktur. Bagi pemerintah penyediaan infrastruktur yang memadai guna mendorong pertumbuhan perekonomian ini adalah bukanlah suatu hal yang mudah karena membutuhkan pendanaan yang besar.
Dengan adanya kebutuhan yang besar pada sektor infrastruktur perlu dilakukan upaya efisiensi daam penggunaan dana pemerintah serta melakukan upaya untuk mencari sumber pembiayaan lain. Tanggung jawab peningkatan infrastruktur ini bukan hanya pemerintah pusat saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Dalam peningkatan infrastruktur pemerintah daerah dapat melakukan pencarian sumber dana melalui investor, masyarakat, kemitraan yang dapat diterbitkan pemerintah melalui obligasi daerah.
Obligasi daerah adalah salah satu bentuk pinjaman jangka panjang yang berasal dari masyarakat untuk membiayai proyek/kegiatan prasarana dan/atau sarana public yang menghasilkan penerimaan bagi APBD dan/atau memberikan manfaat bagi masyarakat.
Secara sederhananya obligasi ini adalah pinjaman yang berupa surat utang yang diterbitkan oleh pemrintah daerah dan tidak dijamin oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan sumber djpk.kemenkeu.go.id dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 49 PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah. Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah sebelum menerbitkan obligasi daerah adalah sebagai berikut:
1. Audit terakhir atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian;
2. Jumlah kumulatif pinjaman, yaitu jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
3. Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yaitu paling sedikit 2,5 (dua koma lima);