Mohon tunggu...
Dyan Lestari
Dyan Lestari Mohon Tunggu... Editor - PWK UNEJ, 19

Berusaha dan Berdoa

Selanjutnya

Tutup

Money

Virus Ganas Telan Habis Dana "DAK" Fisik 2020

19 April 2020   22:00 Diperbarui: 19 April 2020   22:20 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kian hari Indonesia semakin terpuruk dengan adanya masalah Covid-19, yang mana masalah ini kian hari tak kunjung usai namun penyebaran Covid-19 ini semakin menyebar dan membuat resah masyarakat ataupun pemerintah. Jumlah pasien positf corona per 19 April 2020 sebanyak 6.575 kasus (Sumber: detikNews).

Pemerintah sendiri tidak langsung melakukan kebijakan lockdown karena mengingat dampak lockdown sendiri akan membuat kemacetan lalu lintas ekonomi di Indonesia. Pemerintah selalu memberi upaya yang terbaik untuk masyarakat agar Covid-19 segera teratasi.

Salah satu kebijakan pemerintah untuk memberi upaya terbaik yaitu melalui DAK (dana alokasi khusus) yang bersumber dari APBN. Lantas bagaimana DAK (Dana Alokasi Khusus) bisa mengatasi penyebaran Covid-19 ini? Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta agar kepala daerah untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa pada DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik tahun 2020.

Diharapkan dengan adanya penghentian proses pengadaan barang dan jasa ini DAK (Dana Alokasi Khusus) lebih terfokus pada pemutusan rantai penyebaran Covid-19 ini.

Dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) telah mempertimbangkan keputusannya secara matang. Namun menurut Menteri Keuangan (Menkeu) yaitu Sri Mulyani menekankan untuk penghentian ini tidak berlaku untuk kesehatan dan pendidikan. Karena semakin banyaknya kasus Covid-19 ini dana yang dibutuhkan paling banyak dialokasikan untuk kesehatan dan pendidikan.

Proses penghentian pengadaan barang ini telah dilakukan sejak ditetapkannya surat edaran resmi pada tanggal 27 Maret 2020. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk bidang kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanganan adanya Covid-19 ini. Keputusan trsebut sudah diatur dalan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasioal Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.

Lantas yang menjadi pertanyaan berapa sih DAK (Dana Alokasi Khusus) yang dialokasikan untuk kebutuhan penanganan Covid-19 ini? Dalam Keputusan Menteri Keungan itu alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) menetapkan dana sebesar Rp 20,78 triliun pada APBN 2020 ini. Jumlah tersebut merupakan 28,75 dari total DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik pada tahun 2020. Wow jumlah yang besar kan?

Covid 19 merupakan masalah yang besar untuk seluruh dunia, terutama Indonesia sendiri. Tidak salah jika Covid-19 ini benar-benar menguras habis DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik 2020. Namun dengan adanya peraturan alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) diharapkan pemerintah dan masyarakat bisa bekerja sama dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 ini. Pemerintah juga telah mengupayakan semaksimal mungkin untuk mengatasi permasalahan Covid-19 ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun