Mohon tunggu...
Sucahyo AdiSwasono@PTS_team
Sucahyo AdiSwasono@PTS_team Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bakul Es :
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegiat Komunitas Penegak Tatanan Seimbang (PTS); Call Center: 0856 172 7474

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tatanan Madinah Al-Munawwarah: Solusi Atas Permasalahan Bangsa (2)

21 April 2021   05:50 Diperbarui: 21 April 2021   06:04 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Artikel (2)

GAMBARAN UMUM TATANAN MADINAH 

Kata Madinah, merupakan bentuk kata keterangan tempat, yang dalam Bahasa Arab berasal dari kata dasar Diinun atau Ad-Diin. Menurut Kamus Al-Munawir, satu alternatif makna kata Ad-Diin adalah Pengaturan atau Pengurusan , atau senilai dengan Management atau Penataan. Dengan demikian, maka kata Madinah adalah media atau tempat penerapan dari Tatanan Al-Quran. Secara umum, Tatanan Al-Qur’an bisa diklasifikasikan menjadi, sebagai berikut :

  • Tatanan Masyarakat atau negara (Madinah)
  • Tatanan Dunia.

Ditinjau dari proses pembangunannya, Al-Qur’an Surat Ar-Rum (30) : 30, menggambarkan sebagai berikut :  

Maka tegakkan pandangan hidup kalian menurut penataan ini (Madinah) sebagai perwujudan dari Ajaran Allah, yang Allah mewujudkan yang demikian ini (Madinah) seperti DIA (Allah) menciptakan hakikat manusia. Tidak ada apapun yang dapat menandingi ciptaan Allah ini, yakni Dinul Islam Tatanan Hidup Utuh Ampuh, namun sayang massal manusia tidak memahami konsepsi tatanan hidup yang demikian ini.” 

Kemudian, dalam suatu Hadits disebutkan sebagai berikut :

Nilai Kehidupan Organisasi Mukmin adalah saling menyayangi, saling mencintai dan saling tolong-menolong bagaikan satu tubuh yang sehat/utuh, dimana jika salah satu bagian sakit atau terinfeksi kuman, maka bagian yang lain juga ikut sakit atau demam (reaksi atas infeksi).” 

Jadi, organisasi Madinah merupakan refleksi dari sistem anatomis dan fisiologis jasad manusia (Kal-Jasadi Wahid), yang kemudian dari Organisasi Madinah direfleksikan lagi menjadi Organisasi Dunia. 

Dalam paparan ini, hanya akan disajikan gambaran dan management dalam lingkup Madinah, karena merupakan sasaran antara yang mendesak untuk segera direalisasikan. Kemudian, diharapkan setelah terwujud suatu Madinah, maka pada gilirannya secara bertahap dilakukan upaya mewujudkan Dinul Islam sebagai Tatanan Dunia. 

Pengertian Madinah sebagai negara tentunya berbeda dengan pengertian negara menurut Bangsa Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah terbentuk dari wilayah-wilayahn Nusantara yang merupakan bekas jajahan Belanda, sehingga Negara Indonesia ini mempunyai cakupan wilayah yang sangat luas. Sedangkan pengertian negara/Madinah dalam Dinul Islam ini adalah satu organisasi masyarakat yang merupakan refleksi  organisasi tubuh secara lengkap. Mengenai seberapa luas yang dibutuhkan untuk satu Madinah dimaksud, akan bergantung kemampuan dari Madinah itu sendiri. Seperti halnya perkembangan manusia dari bayi yang sangat kecil dan lemah menjadi dewasa yang besar dan kuat, maka seperti itulah pertumbauhan Madinah. 

Komponen Madinah dari bentuk organisasi tubuh yang tersusun dari sel-sel.

Sebagaimana dijelaskan di atas bentuk dari organisasi Madinah adalah bagaikan satu Tubuh Manusia, maka komponen-komponen yang menyusun Madinah harus direfleksikan, kemudian sel-sel membentuk jaringan, Sebagian jaringan membentuk organ-organ, dan organ-organ membentuk sistem organ. Berikut komponen dari satu Madinah :

Individu-Individu (Sel-Sel), mengalami spesialisasi berdasarkan fungsinya masing-masing dalam satu Madinah.  Individu-Individu dikelompokkan berdasarkan aktivitasnya dalam Madinah (Jaringan).  Kelompok/Jaringan masyarakat dalam Madinah antara lain, meliputi : 

Pertama,  kelompok manusia yang berdomisili di daerah perbatasan (Jaringan Epitel).  Selain terjun dalam usaha yang produktif, kelompok masyarakat ini merupakan benteng garis depan Madinah yang aktif memberikan informasi terhadap situasi kondisi perbatasan. 

Kedua, Kelompok manusia yang berperan aktif sebagai penggerak Madinah (Jaringan Otot), baik sebagai masyarakat biasa/swasta (Otot Lurik) maupun sebagai pegawai perusahaan -perusahaan negara (Otot Polos dan Jantung). Kelompok masyarakat biasa (Otot Lurik) jumlahnya paling besar dalam Madinah dan merupakan bagian utama dari komponen pertahanan luar jika dilakukan mobilisasi. 

Ketiga, Petugas Pemerintahan Pusat maupun Daerah (Jaringan Syaraf). Keempat, Pegawai-Pegawai Khusus (Jaringan Ikat), seperti Petugas Distribusi (Sel Darah Merah), Kepolisian (Sel Darah Putih atau Limfosit). Petugas Arsitek dan Konstruksi Bangunan (Sel Tulang), dan lain-lain.

Wilayah, sebagai media dimana Dinul Islam bisa diwujudkan.  Mengenai batasan luas wilayah Madinah bergantung pada kemampuan dari aktivitas ketatanegaraan Madinah yang masih bisa menjangkau seluruh batas wilayah tersebut.  Sebagai contoh : sejauh mana kemampuan dari institusi distribusi hanya mampu menjangkau seluas wilayah wilayah kabupaten, maka seluas itulah wilayah Madinah dan tidak boleh dipaksakan.  Contoh lainnya : Seberapa besar kapasitas produksi optimal barang kebutuhan pokok dari satu Madinah yang bisa mencukupi seluruh kebutuhan produknya.  Jika kapasitas produksi barang kebutuhan pokok hanya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat satu kabupaten, maka seluas itulah wilayah suatu Madinah.

Sarana dan Prasarana, sarana dan prasarana ini penting dalam menunjang aktivitas suatu negara/Madinah, maka tingkat efesiensi dan efektivitasnya juga semakin tinggi.  Namun demikian, keberhasilan Madinahtidak ditentukan oleh seberapa canggih teknologi yang mendukung aktivitas Madinah, melainkan lebih mengarah pada apakah sistem-sistem yang ada di dalam Madinah bisa berjalan sesuai dengan ketentuan, sehingga bisa menghantar pada tercapainya tujuan.  Contoh prasarana dan sarana Madinah : Bangunan Rumah, Gedung, Kantor dan lain-lain (Tulang), Jalan (Pembuluh Darah), kendaraan Distribusi (Plasma Darah), Mesin-Mesin dan lain-lain.

Sistem/Undang-Undang/Hukum Tata Negara, yang  merupakan pengaturan terhadap kerja institusi-institusi kenegaraan. Secara umum, struktur dari sistem kenegaraan suatu Madinah yang mengacu pada sistem anatomi dan fisiologi tubuh manusia bisa digambarkan sebagai berikut : 

Dalam satu Madinah, seperti yang digambarkan bagaikan satu tubuh, maka sektor-sektor usaha yang menyangkut kepentingan orang banyak sepenuhnya menjadi monopoli pemerintah (Perusahaan Negara).  Hal tersebut adalah dalam upaya memudahkan pengawasan dan pengaturannya, sehingga tidak merugikan masyarakat.   Sektor-sektor tersebut antara lain : Sektor Pengelola Bahan Kebutuhan Pokok, Sektor Pembangunan Prasarana (perumahan, gedung, jalan, dan lain-lain). 

Masing-masing institusi dalam Madinah jumlahnya sudah ditentukan, sesuai dengan jumlah organ-organ dalam tubuh. Seperti : Institusi Pengatur Distribusi (Jantung), dalam satu Madinah hanya ada satu, begitu juga dengan institusi Pengelola Bahan Kebutuhan Pokok (Lambung) juga satu, serta institusi lainnya juga disesuaikan jumlahnya dengan organ-organ dalam tubuh manusia. 

(Bersambung) 

Kota Malang, Kampung Tembalangan, 21 April 2021, 05:39 WIB.          

                                                                                             

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun