Mohon tunggu...
Dyah Rizka A Kika
Dyah Rizka A Kika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Lahir di Bandung, pada tanggal 20 Oktober 2000. Saat ini seorang Mahasiswa di Univ. Katolik Parahyangan (UNPAR) Bandung yang sedang menempuh S1 pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Jurusan Ilmu Administrasi Publik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pro Kontra Kebijakan HAM di Indonesia: Apakah Telah Melindungi Kaum Perempuan dengan Baik?

30 Juni 2020   18:08 Diperbarui: 30 Juni 2020   18:56 3070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak Asasi Manusia adalah sebuah hak dasar yang melekat pada individu sejak lahir dan secara kodrat diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan wajib dihormati, dilindungi oleh negara, hukum. 

Maka,  pemerintah harus menyatakan (Komnas Perempuan) sebagai "lembaga negara yang independen" untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia, dengan memperkuat landasan hukumnya dengan sebuah undang-undang khusus.

Kegelisahan sejumlah orang terkait HAM yang dirampas atau menganggap adanya ketidakadilan di Indonesia ternyata cukup mengkhawatirkan, karena menurut data Komnas HAM RI telah menerima sejumlah 525 kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tahun 2019. Dan, sebagian besar kasus itu dilaporkan oleh para perempuan. 

Ketidakadilan yang dialami kaum perempuan masih merupakan fenomena yang tidak menonjol. Hal ini mendorong mereka untuk mewujudkan serangkaian hak-hak perempuan sebagai pelindung dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan degradasi yang tidak kelihatan. 

Dengan menyuarakan aspirasi mereka tentang HAM, pada dasarnya kaum perempuan membawa garis terdepan nilai nilai dan tuntutan akan keadilan demi kelangsungan hidup manusia keseluruhan.

 Sehingga, muculah istilah kesetaraan gender, merupakan tujuan yang dicapai setelah keadilan ditegakkan (kesamaan dan keseimbangan kondisi antara Perempuan dan Laki-Laki). Mengapa keadilan untuk kaum perempuan di Indonesia saat ini perlu ditanyakan? 

Tentu bukan karena sembarang cerita, tetapi karena banyaknya kasus-kasus HAM maupun kejahatan lainnya yang korbannya perempuan, walaupun memang benar perempuan di dunia ini populasinya lebih banyak, tetapi nyatanya dari zaman dahulu atau zaman penjajahan  budaya patriarki telah merebak luas, patriarki sendiri berarti otoritas laki-laki yang berada diatas perempuan. 

Maka, timbul budaya yang sangat menindas terhadap perempuan saat itu, patriarki muncul ketika era penjajahan oleh kolonial Belanda. Disitu dapat kita simpulkan bahwa perempuan menjadi makhluk yang berada di taraf sosial paling bawah. Perempuan menjadi objek penindasan yang paling menyiksa dari lahir sampai batin.

Bagaimana tidak menjadi objek utama jika saat itu banyak perempuan-perempuan pribumi menjadi selir bahkan sebagai objek pemuas nafsu para penjajah. Bahkan jika laki-laki diperbolehkan untuk meneruskan pendidikan sedangkan perempuan tidak boleh karena persepsi saat itu perempuan pasti ujung-ujungnya akan Dapur, Sumur, Kasur.[1]

Dan, ternyata sampai sekarang pun walaupun sudah merdeka dan hidup berdampingan dengan globalisasi. Nyatanya, budaya patriarki masih kerap terjadi disejumlah daerah di Indonesia. 

 Kenapa hal itu bisa terjadi? Ternyata, sejak masa berburu dan meramu, praktik patriarkis sudah secara tidak langsung terjadi. Di masa itulah, kaum laki-laki bekerja di luar huniannya. Mereka berburu dan mencari makanan. Memasuki masa bercocok tanam, ada alternatif pekerjaan baru yaitu menanam tumbuhan pangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun