Mohon tunggu...
Dyah Anugerah
Dyah Anugerah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gharar

26 September 2017   14:08 Diperbarui: 26 September 2017   14:10 1892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Gharar adalah perilaku bisnis yang penuh resiko dan cenderung menimbulkan kerugian kepada orang lain. Perilaku ini tidak dibenarkan dalam sistem ekonomi yang menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, kejujuran dan kepastian. Dalam ekonomi syari'ah gharar termasuk perilaku orang-orang yang memakan harta orang lain secara bathil. Perilaku ini jelas tidak dibenarkan, karena terdapat larangan melakukan aktifitas ekonomi yang mengandung kebathilan. (QS Al-Baqarah[2];188).

Menurut al-Raghib al-Isfahani, al-gharar semakna dengan al-khatar. Sementara menurut muhammad Rawas Qol'ahji dalam mu'jam lughoh al-fuqoha, al-gharar artinya al-jahalah yaitu adanya ketidak pastian karena ada unsur yang tidak diketahui. Oleh karena itu jual beli gharar (baik al-gharar) adalah jual beli atau transsaksi yang di dalamnya ada kepastian (al-jahala) baik dalam harga (al-tsaman), barang yang diperjual belikan (al-mabik), limit waktu (al-ajal) atau kemampuan menyerahkan (al-qudrah 'ala al-taslim). Kegiatan bisnis semacam ini sudah barang tentu akan melahirkan banyak resiko. Dalam konteks inilah ditemukan sabda Rasulullah yang melarang dengan tegas dilakukan jual beli gharar atau aktifitas bisnis yang mengandung resiko akibat adanya ketidakpastian.

Dalam aktifitas ekonomi dewasa ini ada indikasi terbuka peluang terjadinya gharar dalam berbagai hal. Pelarangan gharar semakin relevan untuk era modern ini karena pasar keuangan modern banyak mengandung usaha memindahkan resiko (bahaya) pada pihak lain (dalam asuransi konvensional, pasar modal dan berbagai transaksi keuangan yang mengandung unsur pegadaian). Sistem semacam inilah yang dihapus oleh ekonomi syariah agar proses transaksi tetap terjaga dengan baik dan persaudaraan tetap terjalin dengan harmonis serta tidak menimbulkan permusuhan bagi yang melakukan transaksi dalam pasar keuangan.

Adanya kecenderungan untuk melakukan gharar dalam aktivitas bisnis bahkan boleh jadi padaberbagai kegiatan lainnya, tidak terlepas dari ketidakmampuan manusia mengendalikan diri, karena kuatnya godaan dan tipu daya kehidupan dunia.keuntungan yang sering diperhitungkan adalah perolehan yang hanya didapat untuk kepentingan dan kenikmatan hari ini dan disini. Kelemahan pada umumnya sering terjadi karena hanya melihat kepentingan sementara, dalam waktu yang pendek (al-ajilah) dan tidak mampu memahami adanya kehidupan abadi setelah kehidupan hari ini (al-akhirah)

Kalau kita bersedia melakukan pencerahan diri, tidak kurang tujuh kali peringatan dalam Al-qur'an, datang dari Pemilik Alam Semesta (Rabb al-'Alamin), agar manusia jangan tertipu oleh gemerlapnya kehidupan dunia (al-hayat al-dunia). Tanpa kecuali manusia memang selalu disadarkan supaya membangun pandangan yang senantiasa mampu melihat jauh ke depan.

"Hai manusia bertawakalah kepadaTuhanmu dan ketahuilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat membela anaknya, dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar, maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu dan jangan (pula) penipu (setan) memperdayakan kamu dalam (menaati) Allah (Q.S. Luqman 33)

Kehidupan dunia benar diakui sebuah kesenangan dan kenikmatan (mata), tetapi bila dibandingkan dengan kehidupan jangka panjang yang abadi (kehidupan akhirat), kesenangan dunia hanyalah sangat sedikit (Q.S Al-Taubah 38). Kesenangan dunia yang menggoda yang disebut dalam Al-Qur'an dengan al-ghurur (Q.S Alu Imran 185) seakar kata dengan al-gharar, menurut ulasan Pakar Tafsir al-Qur'an, Al-Raghib al-asfani dalam Mu'jam Mufaradat Alfaz Al-Qur'an mencakup tiga komponen yaitu, harta, tahta dan wanita. Tiga inilah yang selalu mengoda manusia, bahkan boleh jadi mendorong mereka melakukan ghoror. Tidak sedikit korban yang berjatuhan akibat tidak kuat menahan godaan (ghurur). Semoga kita terpelihara dari bermacam godaan itu, dan terhindar dari aktifitas gharar.

Transaksi gharar ini dilarangguna mencegah aktivitas yang bersifat curang, perselisihan dan ketidakstabilan dan perdagangan, karena penjualan yang meliputi, gharar bisa membuat penjual mengonsumsi atau menggrogoti hak milik orang lain secara tidak sah. Contoh gharar itu sendiri adalah penghabisan atas jenis barang yang di jual, kuantitas dan harga barang, kurangnya spesifikasi barang yang dijual, misalnya dengan mengatakan "saya menjual kepada anda salah satu rumah dari proyek" tanpa menentukan rumah yang mana, penjualan utang (penyerahan tanpa adanya jaminan terhadap penjualannya) dilarang karena realistis utnag di masa depan belum pasti, pengabdian  atas waktu pembayaran dan penjualan yang ditunda, pengikatan kontrak (akad) atas barang yang tidak ada, dan atau ketidak mampuan menyerahkan barang,mengindikasikan lebih dari satu harga atau pilihan dalam suatu kontrak (akad) kecuali jika memang dipilih secara spesifik. Ketidakpastian ini bisa mengakibatkan keuntungan yang tidak semestinya bagi satu pihak dengan kerugian di pihak lain.

DAFTAR PUSTAKA

Narrudin Amiur, 2010. Dari mana sumber hartamu? Erlangga

Ayub Muhammad, 2011. Understanding Islamic Finance: A-Z keuangan syariah.PT Gramedia Pustaka Utama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun