Mohon tunggu...
dyah nuruswatun
dyah nuruswatun Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - mahasiswa indonesia

tak sedekat dekap

Selanjutnya

Tutup

Money

Strategi Pemasaran Produk dengan Sistem Online di Tengah Pandemi Covid-19

25 Januari 2021   14:32 Diperbarui: 25 Januari 2021   14:56 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Wabah pandemi covid-19 sangat berdampak terhadap kegiatan sehari-hari,  tidak terkecuali kepada pelaku bisnis yang kesulitan untuk memasarkan produk mereka, terlebih setelah pemerintah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan social distancing untuk menekan angka pertumbuhan kasus positif.  Keberadaan pandemi di tengah masyarakat ini membuat beberapa pelaku bisnis mengalami penurunan angka penghasilan, dan beberapa lagi mengalami kenaikan. Perubahan keadaan ini, mengharuskan pemasar untuk memperbaiki sistem penjualan agar mampu menormalkan keadaan keuangan yang menurun, bahkan sampai bangkrut.

            Pandemi covid-19 yang sedang membanjiri berita di semua media sosial, tentunya tidak akan melumpuhkan perekonomian, mengapa? Karena kemajuan teknologi juga memberikan perubahan terhadap gaya belanja masyarakat yang bergeser dari transaksi  konvensional menuju pada transaksi online. Penetrasi internet dan media sosial yang terus naik, kurang lebih sekitar 260 juta penduduk Indonesia. Angka ini memperlihatkan potensi sebagai target pasar yang menjanjikan. Disisi lain, angka belanja pemasaran digital untuk media sosial di Indonesia juga tidak sedikit. Get Craft mencatat, pada tahun 2016 para pengiklan rata-rata merogoh uang sebesar Rp. 1,9 miliar per tahun untuk keperluan kampanye pemasaran digital.

            Selama pademi COVID-19 ini, pemerintah juga mulai mempertimbangkan masalah pemasaran online sebagai salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi defisit pajak akibat perlambatan ekonomi dan menurunnya pendapatan negara. Tidak hanya itu, kegiatan online shop yang merupakan sebuah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan antara konsumen dan penjual, tanpa harus melakukan pelayan dengan bertatap muka langsung tapi melalui media internet,  sangat membantu pemerintahan dalam upaya mengurangi angka kematian akibat covid-19. Dengan mengurangi kerumbunan dan menjaga jarak diharapkan untuk memutus rantai menyebaran covid-19 yang terjadi.

            International monetary fund (IMF) mengatakan secara resmi, bahwa pandemi covid-19 menjadi krisis ekonomi global, sebab 80% negara masuk ke jurang resesi. Dari semua kesulitan yang terjadi selama masa pandemi , pasti menyimpan banyak kemudahan untuk pertumbuhan penjualan. Terlebih disaat krisis seperti yang terjadi saat ini. Ada beberapa saran strategi penjualan yang mampu menopang pertumbuhan bisnis dan bahkan merespon perubahan perilaku konsumen.

            Strategi yang pertama kita bisa membuat produk atau jasa yang anda jual mudah diakses dan dijangkau. Misalnya dengan memberikan kemudahan pembayaran, memperpanjang masa angsuran, memperkecil uang muka, memperkecil kemasan dan menambah aneka pilihan dan pembayaran. Strategi ini kita tidak perlu menurunkan harga terlalu drastis, karena akan membuat aliran kas menjadi kritis.

            Sedangkan yang kedua mengembangkansegmentasi pelanggan secara spesifik dan unik. Contohnya kita membuat segmen pelanggan sesuai dengan daya belinya,seleranya daerah tempat tinggalnya,dan barangkali berdasarkan perilaku konsumsinya.

            Strategi yang ketida pada umumnya dilakukan oleh perusahaan yang telah mengalami  kejenuhan terhadap pasar atau target pelanggan tertentu, sehingga dianjurkan menemukan daerah baru dengan regulasi yang lebih ramah dan pangsa pasar yang sesuai dengan keadaan saat ini.

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun