Mohon tunggu...
Dwita HumairohRupansa
Dwita HumairohRupansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat datang, di halaman saya. Semoga kalian menyukai tulisan saya

Saya wanita berumur 20 tahun, saat ini saya sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Nasional.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transisi Siaran TV Analog Menjadi Digital

4 Agustus 2022   01:10 Diperbarui: 4 Agustus 2022   01:43 1188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB I 

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG 

Televisi menjadi salah satu media hiburan yang mudah didapatkan oleh siapapun dan dapat dinikmati oleh kalangan manapun. Televisi kini mulai bermigrasi dari siaran tv analog menjadi tv digital, transisi TV digital membawa manfaat selain kualitas gambar dan suara yang lebih baik tetapi juga melibatkan para industri kreatif untuk menayangkan karya terbaik mereka.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja Pasal 60 A Ayat 2, sampai dengan 22 November 2022, batas waktu konversi siaran TV analog ke televisi digital dan penghentian program Siaran serupa untuk Jakarta sendiri memasuki fase 2 dengan langkah terbatas pada 25 Agustus 2022. Setelah itu, konversi TV analog akan dilakukan secara bertahap mulai April hingga November 2022. Mau tidak mau, mau tidak mau konversi TV tetap harus dilakukan.

Komisi DPR RI telah meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk mengambil langkah proaktif terkait penghentian siaran televisi analog ke digital yang saat ini masih beroperasi diterapkan. Analog Switch Off (ASO) tahap pertama mulai 30 April mendatang, diharapkan dapat dilakukan serentak di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota. Sehubungan dengan itu, Pemprov DKI Jakarta mendukung pelaksanaan amanat undang-undang tersebut, berharap program Analog Switch Off (ASO) nasional ini dapat terlaksana sesuai tujuannya dan kami juga mengharapkan dukungan dari sisi undang-undang. perluasan sinyal televisi digital, khususnya ke Kepulauan Seribu dan masyarakat miskin.

Analog Switch Off adalah penghentian atau peralihan program televisi dari televisi analog ke televisi digital. Adanya transisi ini dibuat dengan tujuan untuk menyajikan program televisi yang lebih baik, lebih jelas dan lossless di TV analog. Peralihan ke televisi digital akan membantu masyarakat  memiliki program TV yang jelas sehingga  menonton TV di rumah tidak lagi terganggu. Tidak perlu mengubah posisi antena TV untuk siaran yang lebih jelas dan Anda dapat menonton berita dan hiburan TV dengan nyaman dengan TV digital.









BAB II

PEMBAHASAN

SOSIALISASI ANALOG SWITCH OFF

Untuk mensosialisasikan Analog Switch Off kepada masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan sosialisasi  ASO dan apa yang harus dilakukan  masyarakat untuk menghadapi ASO. Dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 terkait penciptaan lapangan kerja, pasal 72 angka 8 mengatur bahwa peralihan penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital atau yang disebut dengan analog shutdown process (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak Hak Cipta dikeluarkan. Undang-undang yang disahkan pada 2 November 2020 ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mensosialisasikan kembali Analog Off Switch yang sebenarnya sudah beroperasi sejak 2007 lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun