Mohon tunggu...
Dwi Sukma Nadzifah
Dwi Sukma Nadzifah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi 🌺

Membacalah kelak kau menjadi tahu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rakyat dengan RUU Pertanahan

28 September 2019   22:30 Diperbarui: 30 September 2019   23:06 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

         Titik acuan RUU Pertanahan adalah Pancasila, UUD 1945 dan UUPA 1960 yang menyatakan bahwa Negara mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya untuk dipergunakan sebesar-besarnya, demi kemakmuran rakyat baik secara perorangan maupun secara gotong royong -- UUPA 1960.        Sedangkan sebelum RUU Pertanahan dikeluarkan, banyak kontroversi di dalamnya. beberapa pasal dianggap tidak sesuai dengan masyarakat. Dari sisi pemerintah itu sendiri bertujuan membuat hukum tersebut supaya lebih ketat lagi. Tetapi disisi lain rakyat merasa dirugikan dengan isi pasal pasal tersebut.        

Di Negara kita saat ini, sudah banyak terjadi kericuhan di masyarakat. Terutama pada masyarakat-masyarakat kecil yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap. Hal itu disebabkan karena penggusuran tempat tinggal mereka yang dianggap mengganggu infrastruktur bangunan yang akan di bangun oleh pemerintah. Padahal tanah yang dihuni oleh masyarakat itu milik umum, bukan milik perusahaan atau hak milik dari pemerintah. Banyak rakyat Indonesia yang menderita akan hal tersebut, kepanasan, kehujanan, aktifitas harian pun mereka menjadi terganggu, hidupnya menjadi terlonta-lonta, tidak memiliki tempat tinggal untuk menjalani kehidupan dengan layak.
Seharusnya ada kesadaran dari pemerintah itu sendiri untuk mensejahterakan serta memakmurkan rakyat-rakyat bawahannya, yang sesuai dengan isi pancasila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

RUU Pertanahan adalah salah satu agenda yang direncanakan dan didiskusikan oleh DPR sejak lama, namun terdapat beberapa masalah dalam RUU Pertahanan, khususnya dalam beberapa pasal di dalamnya, yakni :
Pasal 91 yang menyebutkan bahwa, orang yang melawan penggusuran tanah akan dipidana.
'' Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) huruf C atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).''
Pasal 95 yang menyebutkan bahwa, mereka yang melakukan pemufakatan jahat dalam sengketa tanah bisa dipidana.
'' Setiap orang, baik diri sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan pemufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik. Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).''


Dan masih banyak lagi beberapa hal yang dikritisi oleh masyarakat dalam RUU Pertanahan ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun