Mohon tunggu...
Dwi Setya Rahmawati
Dwi Setya Rahmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Hukum 2017

Mahasiswa Universitas Diponegoro 2017

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KKN TIM II UNDIP 2020: Sosialisasi Kesetaraan Gender dan Kekerasan dalam Rumah Tangga kepada Warga Desa Ngloram

14 Agustus 2020   16:00 Diperbarui: 14 Agustus 2020   16:40 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ngloram (2/8), mahasiswa KKN memberikan sosialisasi kepada warga desa Ngloram khususnya kaum ibu dan ibu-ibu PKK mengenai kesetaraan gender dan KDRT. Hal ini dilakukan karena mengingat bahwa pada tahun 2020, Jawa Tengah sendiri merupakan daerah dengan tingkat kekerasan tertinggi nomor 2 di Indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat utamanya kaum ibu desa Ngloram tentang pentingnya kesetaraan gender. Kegiatan sosialisasi ini harapannya mampu mencegah tindak KDRT di desa Ngloram.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 tahap dan secara door to door karena mahasiswa KKN tidak bisa mengumpulkan massa guna mencegah penyebaran Covid-19. pada tanggal 2-6 Agustus 2020 sosialisasi dilakukan kepada warga desa Ngloram, sedangkan pada tanggal 9-10 Agustus 2020 mahasiswa KKN melakukan sosialisasi kepada ibu-ibu PKK.

Selain melakukan sosialisasi, mahasiswa KKN juga membuat buku saku mengenai kesetaraan gender dan KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Buku saku ini diberikan kepada warga dan ibu-ibu PKK saat dilakukan sosialisasi sehingga mereka dapat membaca dan lebih memahami tentang materi  kesetaraan gender dan KDRT.

Materi yang disajikan dalam sosialisasi ini meliputi penjelasan dan pentingnya kesetaraan gender serta bagaimana kesetaraan gender yang dibutuhkan oleh wanita, seperti menghapuskan segala bentuk kekerasan dan pelecehan yang sering dialami wanita.

Selanjutnya mengenai pengertian KDRT yang tercantum dalam Pasal 1 Butir 1 UU PKDRT. Dimana dalam pengertian tersebut dapat diketahui mengenai bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, seksual, psikis, dan penelantaran rumah tangga. Selain itu, didalam materi yang disampaikan terdapat informasi tentang kebijakan pencegahan KDRT dan pelayanan terhadap korban KDRT dan hukuman terkait tindak KDRT (Pasal 44 sampai dengan Pasal 49 UU PKDRT).

Warga desa Ngloram menerima dengan baik sosialisasi tentang KDRT yang dilakukan oleh mahasiswa KKN. Menurut mereka sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan dibidang hukum yang belum dipahami sebelumnya dan masih asing bagi mereka.

Dalam kegiatan sosialisasi KDRT, warga desa Ngloram mau menyimak dan mendengarkan paparan dari mahasiswa KKN. Ini menjadi hal yang sangat positif terkait dengan tujuan pemberian sosialisasi ini yaitu mengedukasi masyarakat terkait kesetaraan gender dan KDRT. Mahasiswa KKN berharap agar kegiatan ini dapat ditindak lanjuti oleh ibu-ibu PKK untuk mensosialisasikan mengenai pentingnya kesetaraan gender dan KDRT, sehingga program ini dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi dan mencegah KDRT di desa Ngloram.

Sumber: dok. pribadi
Sumber: dok. pribadi
Sumber: dok. pribadi
Sumber: dok. pribadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun