Mohon tunggu...
Dwi P Sugiarti
Dwi P Sugiarti Mohon Tunggu... Freelancer - Hanya orang yang ingin tetap produktif menulis

Contact me : dwiewetensch@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pengalaman Mengurus Berkas Pindah Domisili

10 Agustus 2022   15:14 Diperbarui: 10 Agustus 2022   15:57 1419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Sebenarnya mengurus dokumen pendudukan adalah pengalaman sekitar hampir tiga tahun lalu tepatnya pada bulan Juli 2019. Namun karena saya baru sempat meluangkan waktu maka baru tahun ini saya bisa menuliskan pengalaman ini. 

Saya pribadi sebenarnya paling malas mengurus dokumen seperti ini karena berurusan dengan hal ini tak cukup datang sekali dua kali. Kalian pasti mengerti bagaimana rumitnya alur birokrasi kita. 

Meski sudah online-pun tetap saja harus mengantre untuk bisa diurus sampai selesai. 

Namun karena identitas kependudukan menjadi hal penting selama kita menjadi warga negara maka mau tidak mau hal ini bukan hanya menjadi hak warga negara namun juga kewajiban. Apalagi saat telah berubah status. entah berganti nama, alamat, status pernikahan ataupun pekerjaan. 

Tulisan ini hanyalah sedikit cerita tentang pengalaman pribadi mengurus dokumen kependudukan yang saya urus setelah hampir tiga tahun menikah. Alasan kuatnya sebenarnya karena adanya anak. Ya, dulu berpikir males aja saat masih berdua mengurus hal seperti ini. saya pikir "nanti sajalah tunggu pas sudah punya anak biar sekalian buat akte kelahirannya." 

oke, langsung saja ya saja jelaskan tentang alur pengurusannya. Hal yang pertama disiapkan adalah menentukan siapa yang akan mengurus surat pindah. Untuk hal ini bisa dibicarakan pada pasangan, apakah suami yang ikut dengan istri atau sebaliknya. 

Sebab pada dasarnya pembuatan Kartu keluarga (KK) harus satu alamat. Dalam hal ini, saya memutuskan untuk pindah sesuai dengan KTP suami. Maka 5 bulan pasca melahirkan saya memutuskan untuk pulang guna mengurus surat pindah. 

Kedua, menyiapkan berkas. Beberapa berkas yang perlu disiapkan antara lain, KK asli milik orang tua dan fotocopy, KTP asli dan FC, surat pengantar dari kecamatan untuk nanti bisa dibuatkan surat pindah di kantor Dukcapil.

 Oiya, untuk memudahkan pembuatan surat pindah, tentunya kamu harus mengupdate data terbaru di KK ya. Jangan sampai, sudah lulus sarjana tapi status di KK masih sekolah menengah. Pengalaman pribadi, tidak updatenya data membuat saya harus berkali-kali mengurusnya di kantor Kecamatan.saya bahkan sempat menyerah dan ingin minta dibuatkan saja melalui jasa meski harus membayar. 

Setelah berkas terkumpul, maka kamu bisa langsung datang ke kantor Dukcapil. Saya sarankan datanglah pagi-pagi sebab antrian di kantor-kantor seperti sering kali penuh. 

Seingat saya, pembuatan surat ini tidak jadi dalam sehari. Maka saat pengambilan saya meminta bantuan saudara untuk diambil berkasnya lalu dikirimkan lewat j ekspedisi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun