Mohon tunggu...
Dwi NurSyahputra
Dwi NurSyahputra Mohon Tunggu... Penulis - MAHASISWA

Universitas Ahmad Dahlan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengaruh PSBB terhadap UMKM di Yogyakarta

16 Januari 2021   02:13 Diperbarui: 16 Januari 2021   03:20 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan Virus COVID-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan penularan sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah yang menunjukan peningkatan angka kasus COVID-19.

Menteri kordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan bhawa pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang resmi melalui surat edaran di JAWA-BALI diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 hanya diterapkan dibeberapa daerah saja.

Yogyakarta salah satu daerah yang itu serta menerapkan kebijakan ini sebagai mana dalam intruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021. Berikut ini isi aturan PSBB Yogyakarta menurut Ingub DIY Nomor 1/INSTR/2021 :

  • Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memperlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Melaksanakan kegitana belajar mengajar secara daring atau Online.
  • Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan jam oprasional kapasitas, dan penerapat kesehatan secara lebih ketat.
  • Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan :
  • Kegiatan restoran (makan atau minum ditempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawak pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam oprasional restoran
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Mengizinkan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing.
  • Untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kkepada Gubernur.

Tentunya dari kebijakan ini menimbulkan benturan-benturan bagi masyarakat. Banyak sektor usaha yang terpukul akibat kebijakan ini sehingga menimbulkan kondisi mereka memburuk. Padahal UMKM di Yogyakarta merupakan tulang punggung perekonomian dari sebagian besar masyarakat Yogyakarta.

Fakta yang terjadi sangat miris, banyak peneguran dari aparat keamanan kepada UMKM dan pedagang kecil perihal jam operasional namun disisi lain banyak tempat usaha menengah keatas yang masih melanggar namun tidak ada tindakan dari aparat keamana.

Selain itu para pelaku UMKM mengalami berbagai permasalahan seperti penurunan penjualan, permodalan, distribusi terhambat, kesulitan bahan baku, produksi menurun, hal ini lah menjadi ancaman bagi perekonomian di Yogyakarta yang semakin menurun.

Maka dari itu peran pemerintah setempat sangat penting untuk membangkitkan perekonomian bagi masyarakat Yogyakarta. Dengan ini aparat keamanan harus adil dalam beroperasional terhadap UMKM atau usaha menengah kebawah dan keatas, dengan ini usaha menengah keatas juga bisa merasakan dampaknya.

Penulis : Dwi Nur Syahputra & Edo Saputra

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun