Oleh : Dwi Nopriyanto
Penulis adalah Mahasiswa Program Magister Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan, UniversitasIndonesia.
Perawat merupakan salah satu profesi kesehatan yang mempunyai peran unik dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat, yaitu sebagai pemberi tindakan keperawatan. Sampai dengan tahun 2015, menurut Data Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, jumlah perawat yang terdaftar mencapai 288.405 perawat. Oleh karena itu untuk mewujudkan keperawatan sebagai profesi yang mandiri sangat tergantung pada sejauh mana Organisasi Profesi keperawatan melaksanakan peran dan tanggung jawabnya sebagai suatu Organisasi Profesi. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan organisasi yang didirikan untuk membantu para perawat agar mempunyai jiwa kompetensi yang professional dan rasa kebersamaan serta menghimpun dan memberikan kesempatan kepada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi.
Beberapa tahun terakhir sudah ada kebijakan dari pengurus PPNI pusat bahwa perawat wajib teregistrasi secara nasional dalam organisasi profesi, karena hal ini akan berdampak pada tanggung jawab atas mutu dan kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan. Tetapi dalam kenyataannya, melihat fenomena yang terjadi dilapangan dimana sering terjadinya beberapa kasus yang menimpa beberapa rekan perawat dalam melakukan tugannya seperti kasus dimana seorang perawat dianggap melakukan mal praktek dalam menolong persalinan, kemudian bahwa perawat tersebut diketahui tidak memiliki surat ijin peraktik perawat (SIPP) dalam menjalankan tugasnya sampai dengan kasus dimana sebagian perawat ada yang belum teregistrasi secara nasional menjadi anggota Organisasi Profesi PPNI. Hal ini menegaskan kurangnya kesadaran perawat terhadap pentingnya Organisasi Profesi bagi kelangsungan profesinya, sehingga kondisi ini perlu dilakukan tindakan yang tepat agar perawat terdaftar sebagai anggota Organisasi Profesi.
Organisasi Profesi memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan kepastian hukum dan pengembangan karier dari anggotannya. Dimana Organisasi Profesi memiliki berbagi informasi yang memperkuat kemampuan perawat untuk mengadvokasi perawat dan keperawatan. Sebagai asosiasi Organisasi Profesi harus terus memperkuat struktur pendukung komunikasi profesional kepada anggota profesi (Matthews 2012). Di dalam UU No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pada Pasal 1 point (16) mengatakan bahwa Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi, serta pada Pasal 50 Ayat (1) mengatakan bahwa Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat dan etika profesi tenaga kesehatan.
Didapatkan data di Kota Bima seluruh perawat sekitar 285 orang belum teregistrasi secara nasional (Kahaba.net, 2016) sedangkan di Kabupaten Malang sampai dengan tahun 2016 ada lebih dari 3.000 perawat yang memberi pelayanan di rumah sakit, puskesmas, hingga klinik kesehatan. ”Yang teregistrasi hingga tahun ini hanya ada 2.700 orang (Radar Malang, 2016). Data diatas menjelaskan adanya sebagian perawat yang belum menyadari pentingnya registrasi nasional sebagai anggota Organisasi Profesi. Secara garis besar registrasi secara nasional itu penting, agar perawat mendapat pengakuan dalam melakukan praktek keperawatan, hal ini menjadikan Organisasi Profesi sebagai suatu wadah yang sangat penting bagi perawat dalam mendukung peningkatan pelayanan, memberikan advokasi serta menjaga mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada masyarakat. Disadarin maupun tanpa disadarin pada dasarnya Organisasi Profesi memiliki perhatian utama yaitu adanya kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari perawat yang tidak dipersiapkan dengan baik dan kurangnya standar dalam keperawatan.
Dasar kebijakan tentang pentingnya Organisasi Profesi PPNI bagi perawat diantaranya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPNI disebutkan pada Pasal 6 menjelaskan bahwa PPNI adalah satu-satunya Organisasi Profesi Perawat Indonesia yang merupakan wadah kesatuan Perawat Indonesia. Begitu juga yang dijelaskan pada UU No 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan pada Pasal 41 Ayat (1) disebutkan bahwa Organisasi Profesi Perawat di bentuk sebagai wadah yang menghimpun perawat secara nasional dan berbadan hukum yang bertujuan untuk mengembangkan keterampilan, pengetahuan profesi perawat serta memberdayakan perawat dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Salah satu bukti bahwa perawat tersebut telah menjadi anggota profesi yaitu dengan telah teregistrasinya perawat bersangkutan dalam keanggotaan PPNI dengan memiliki NIRA (Nomor Induk Registrasi Anggota). Data tersebut tidak saja diperlukan dalam membuat kebijakan dan pengembangan bidang keperawatan dimasa akan datang, tetapi juga bermanfaat memberikan informasi berkaitan dengan segala aktifitas praktek perawat yang dapat meningkatkan kemampuan keprofesian perawat.
Pengurus PPNI Pusat telah berusaha mempermudah bagi perawat untuk melakukan registrasi nasional secara online melalui Simk PPNI, persoalan yang sering timbul pada implementasinya dilapangan perawat masih saja ada yang belum teregistrasi secara nasional, hal ini dimungkinkan adanya kesadaran atas kemanfaatan yang belum disadari oleh sebagian perawat dan sosialisasi serta koordinasi yang kurang maksimal dari pengurus PPNI Kabupaten/Kota dengan pengurus PPNI Komisariat kepada seluruh perawat baik yang berkerja di rumah sakit, puskesmas hingga klinik kesehatan serta tidak adanya sangsi yang tegas yang diberikan kepada perawat yang telah berkerja tetapi tidak atau belum teregistrasi secara nasional. Pada dasarnya bahwa dengan teregistrasinya seorang perawat dalam kenggotaan PPNI membuat perawat tersebut terdaftar, serta mempermudah dalam pembuatan STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIPP (Surat Ijin Praktek Perawat), sesuai dengan UU No 36 Tahun 2014 Tentang tenaga kesehatan dan hal tersebut sejalan dengan Permenkes No 46 tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Berkaitan dengan petingnya seorang perawat untuk masuk dan terdaftar menjadi anggota PPNI, salah satu diantaranya dikarenakan syarat untuk Re-Registrasi STR serta mendapatkan SIPP perawat bersangkuta harus mengikuti mekanisme dan kebijakan yang dilakukan Organisasi Profesi PPNI yaitu rekomendasi diberikan kepada anggota PPNI yang memiliki Nomor Induk Registrasi Anggota yang di keluarkan oleh PPNI Pusat. Hal tersebut berlaku juga bagi perawat yang akan mendapatkan SIPP seorang perawat harus mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Profesi sehingga perawat tersebut harus teregistrasi secara nasional, karena sejalan dengan Permenkes No 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Praktik Keperawatan serta Undang-Undang Keperawatan No 38 pada pasal 19 ayat (1) mengatakan perawat yang menjalankan praktik keperawatan wajib memiliki izin. Ayat (2) izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan dalam bentuk SIPP. Hal ini juga diperjelas tentang pentingnya Organisasi Profesi bagi perawat pada ayat (4) point (b), bahwa untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) perawat harus melampirkan rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat dalam hal ini adalah PPNI.
Oleh karena itu penulis mencoba memberikan rekomendasi dirancangnya kebijakan mengenai keikutsertaan wajib perawat dalam organisasi profesi PPNI, berupa (1) Menegaskan bahwa seluruh perawat untuk melakukan registrasi nasional (menjadi anggota PPNI) serta memberikan ketegasan batasan waktu dan sanksi bagi yang tidak melakukan registrasi dalam batas waktu yang telah ditentukan. (2) Seorang perawat wajib menjadi anggota PPNI agar mempermudah dalam melaksanakan pelayanan di pelayanan kesehatan maupun di praktek mandiri serta dalam melakukan Re-registrasi STR dan mendapatkan SIPP. (3) Perawat harus bersifat proaktif untuk mendaftarakan dirinya sebagai anggota organisasi profesi PPNI, baik melalui komisariat, pengurus Provinsi/Kabupaten/Kota atau perawat bisa mendaftarkan secara perorangan. Pengurus komisariatlah yang sangat berperan dalam meningkatkan pendaftaran perawat dalam keanggotaan Organisasi PPNI. (4) Pengurus PPNI baik pengurus pusat maupun pengurus provinsi/kabupaten/kota untuk selalu mensosialisasikan pentingnya perawat teregistrasi secara nasional dan menjadi anggota Organisasi Profesi (PPNI) dengan memiliki NIRA. Diantaranya dengan memasukkan pengenalan Organisasi PPNI dalam kurikulum pendidikan keperawatan.
Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran bagi perawat bahwa betapa pentingnya organisasi profresi bagi kelangsungan profesi keperawatan sehingga Perawat memiliki kesadaran bahwa Organisasi Profesi adalah bagian dari profesi yang dijalankannya, kerana perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan harus mempunyai payung hukum sebagai dasar perlindungan terhadap perawat dan dimana organisasi profesi sebagai wadah untuk mencapai tujuan bersama bagi anggota profesi keperawatan. Sosialisasi sebuah kebijakan sangat penting terhadap tugas dan wewenang perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan baik kebijakan yang berasal dari pemerintah maupun kebijakan yang berasal dari organisasi profesi (PPNI), sehingga perawat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan dan kebijakan yang ada. Adapun kebijakan yang hendaknya harus bisa mengakomodir dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh perawat yang ada di Indonesia.