Mohon tunggu...
dwi lustianah
dwi lustianah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa UIN WALISONGO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Anti Korupsi

8 Desember 2021   10:06 Diperbarui: 8 Desember 2021   10:06 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

 

Korupsi adalah tindakan pejabat publik, politisi dan pegawai negeri sipil dan pihak lain yang terlibat dalam tindakan ini yang menyalahgunakan kepercayaan publik yang diberikan kepada mereka secara tidak wajar dan ilegal untuk keuntungan sepihak. 

Korupsi menyebabkan pertumbuhan ekonomi suatu negara melambat, investasi menurun, kemiskinan meningkat, dan ketimpangan pendapatan meningkat. Bahkan korupsi dapat mengurangi kebahagiaan masyarakat suatu negara. 

Korupsi bukanlah penyakit yang nyata bangsa ini penyakit bawaan karena bibit korupsi tidak hanya ada dalam tubuh bangsa Indonesia ketika Indonesia dijajah oleh negara jajahan, tetapi juga terjadi pada masa kejayaan kerajaan nusantara.

Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi kewenangan lembaga penegak hukum. Bekerja keras untuk mencegah korupsi Ikut serta dalam pembangunan sosial budaya antikorupsi merupakan faktor penting Dalam perang melawan korupsi. 

Sebagai elemen masyarakat mahasiswa dapat berperan menjadi agen perubahan dan penggerak gerakan antikorupsi dalam masyarakat. Untuk dapat berperan aktif, siswa perlu memiliki pengetahuan Seluk-beluk korupsi dan pemberantasannya sudah cukup. 

Pendidikan anti korupsi Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada siswa tentang masalah korupsi yang sedang berlangsung  dan upaya untuk mencegahnya agar tidak terjadi.

Salah satu upaya yang harus kita lakukan  dalam pemberantasan korupsi adalah meningkatkan gerakan pemberantasan korupsi. Gerakan ini lebih dari sekedar basa-basi, tapi merupakan sebuah kemauan politik pemerintah yang didukung persiapan dan kesiapan dokumen hukum. 

Sama pentingnya adalah partisipasi masyarakat sebanyak mungkin. Untuk ini, langkah pertama idealnya yang bisa kita prioritaskan adalah memperkuat kodifikasi hukum (normatif) ini setidaknya bisa membuat siapa saja menjadi jera melakukan korupsi (pencegahan). Selain itu,  juga perlu sanksi berat pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri.

Dengan pendidikan anti korupsi, generasi berikutnya akan lebih awal memahami masalah korupsi alih-alih meakukan perilaku memalukan ini seperti yang telah dilakukan banyak generasi sebelumnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun