Mohon tunggu...
Dwiki Reynaldi
Dwiki Reynaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Gadjah Mada

Political Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemborosan Anggaran dan Ketidaktaatan Rujukan Kebijakan

16 Agustus 2022   16:41 Diperbarui: 16 Agustus 2022   16:47 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Belakangan ini banyak kasus pemborosan anggaran daerah, terkhusus yang menyangkut honorarium. Kasus-kasus pemborosan anggaran terjadi di berbagai daerah, misalnya Sumatera Barat (Wahyudi, 2022), Lhokseumawe (FKS, 2022), Jambi (anonim, 2022), dan masih banyak daerah lainnya. Hal ini tentunya miris dan menggambarkan betapa masih banyaknya permasalahan pada level daerah. 

Penyebab utama dari maraknya kasus tersebut ialah kebijakan yang mengatur terkait honorarium tidak dijadikan rujukan atau acuan penggunaan anggaran untuk honorarium. Kebijakan yang secara khusus mengatur honorarirum yaitu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, dan kebijakan daerah terkait yang mengatur standar harga satuan atau secara spesifik terkait honorarium. Padahal pada Perpres No. 33 Tahun 2020 tersebut diatur secara jelas terkait batas tertinggi honorarium berdasarkan kriteria spesifik tertentu. Namun pada praktiknya aturan tersebut tidak dijadikan acuan, bahkan seringkali nominal honorarium yang digunakan melebihi ketentuan yang seharusnya. Hal ini menyebabkan banyak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika melakukan proses audit dan evaluasi atas realisasi anggaran daerah.

Berbagai kasus tersebut mengindikasikan bahwa masih bermasalahnya tata kelola anggaran di banyak daerah dan menegaskan bahwa terdapat ruang bagi daerah untuk melakukan manipulasi dan ketidaktaatan aturan. Perilaku tidak taat ini tentunya dilakukan atas dasar adanya celah untuk melakukan tindakan yang tidak memiliki rujukan aturan. Celah tersebut dapat dimaknai secara umum bahwa tata kelola anggaran pada konteks pemerintah daerah masih memiliki banyak kekurangan. Celah ini bisa jadi karena ketidakoptimalan atau bahkan ketidakjelian otoritas terkait melakukan reviu, audit, atau evaluasi atas perencanaan dan realisasi anggaran. Hal ini semakin parah ketika didukung oleh berbagai perilaku di dalam birokrasi yang tidak mengedepankan integritas dan akuntabilitas.

Praktik pemborosan anggaran daerah tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari perilaku koruptif para aktor dalam birokrasi. Karena hal yang tidak mungkin bahwa para bikokrat atau bahkan pejabat pemerintah daerah tidak mengetahui adanya rujukan kebijakan dalam konteks honorarium. Hal ini berarti kasus ini terjadi atas dasar kesadaran penuh dari para aktor yang terlibat. Karena ketika kebijakan terkait dijadikan sebagai rujukan dan acuan dalam hal honorarium, maka sudah bisa dipastikan honorarium tidak akan melebihi batasan tertinggi yang telah ditetapkan. 

Seharusnya perilaku taat aturan tidak hanya menjadi kewajiban, melainkan diiringi juga dengan kesadaran bahwa anggaran daerah tersebut merupakan anggaran publik. Sehingga dalam proses perencanaan hingga realisasi harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Kesadaran semacam ini semestinya menjadi paradigma umum pada penyelenggaran tata kelola pemerintahan daerah, terlebih terkait dengan anggaran publik.

Referensi

Anonim. 2022. DPRD Kota Jambi Sorot Temuan LKPD LHP BPK di Beberapa Instansi. Diakses melalui https://jambiprima.com/read/2022/06/10/14999/dprd-kota-jambi-sorot-temuan-lkpd-lhp-bpk-di-beberapa-instansi/

FKS. 2022. Terkait Temuan BPK, Kepala BPKAD Lhokseumawe: Telah Disesuaikan Agar Tidak Ada Soal di Kemudian Hari. Diakses melalui  https://sumbar.antaranews.com/berita/492489/bpk-temukan-pembayaran-honor-tidak-sesuai-ketentuan-di-kpu-sumbar-hingga-ratusan-juta.

Wahyudi, Ikhwan. 2022. BPK temukan pembayaran honor tidak sesuai ketentuan di KPU Sumbar hingga ratusan juta. Diakses melalui https://forumkeadilansumut.com/2022/06/13/terkait-temuan-bpk-kepala-bpkad-lhokseumawe-telah-disesuaikan-agar-tidak-ada-soal-di-kemudian-hari/.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun