Mohon tunggu...
Dwi Falihaturrohmah
Dwi Falihaturrohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Peralatan

Publikasi artikel artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Cinta Tanah Air dalam Upaya Bela Negara

21 Mei 2022   11:06 Diperbarui: 21 Mei 2022   11:14 4187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara yang seutuhnya dapat disebut dengan bela negara. 

Bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara Indoneisa. Peran penting bela negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam melalui perspektif pertahanan.

Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Kalau ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol. 

Hal ini dinyatakan dalam UUD 1945, pasal 27 ayat 3 tentang Warga Negara dan Penduduk bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

Pasal 27 ini menitik beratkan pada keikut sertaan dalam menghadapi ancaman dalam segala aspek kehidupan atau sering disebut dengan ancaman non militer. 

Dalam pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan Keamanan negara, dinyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". 

Pasal ini menitik beratkan pada keikut sertaan bela negara dalam menghadapi ancaman militer, khususnya dalam bidang integrasi bangsa dan negara.

Cinta tanah air merupakan salah satu contoh dalam upaya bela negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia cinta tanah air adalah perasaan yang timbul dari hati sanubari seorang warga negara untuk mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah airnya dari segala ancaman dan gangguan. 

Cinta tanah air berarti membela dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari manapun. Cinta Tanah Air juga dapat diartikan sebagai cinta kepada negara tempat kita dilahirkan, dibesarkan, dan memperoleh kehidupan di dalamnya. 

Kecintaan terhadap Tanah Air ini disebabkan karena dari negara tersebut semua yang kita butuhkan akan kita dapatkan.

Wilayah dimana kita berada, hidup, berkembang, lahir, dinamakan sebagai tanah air. Terdiri dari dua kata yaitu "tanah dan air". Untuk mengisyaratan bahwa kita berasal dari sini, dari tanah ini. Kita lahir di indonesia dimana tanah kita dilahirkan dan hidup. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun