Mohon tunggu...
Ign Joko Dwiatmoko
Ign Joko Dwiatmoko Mohon Tunggu... Guru - Yakini Saja Apa Kata Hatimu

Jagad kata

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Plumpang Sebuah Anomali Kebijakan

10 Maret 2023   14:23 Diperbarui: 13 Maret 2023   07:36 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta menyimpan problematika kependudukan yang akut. Banyak masalah datang karena pendatang, rumah-rumah kumuh, sempit dan berdesakan tanpa aturan. Semakin banyaknya penduduk pendatang mendatangkan banyak masalah.

Anomali begitulah penulis menggambarkan tentang problematika Plumpang. Menurut Wikipedia anomali merujuk pada keanehan yang terjadi atau dengan kata lain tidak seperti biasanya.Anomali juga sering disebut sebagai suatu kejadian yang tidak bisa diperkirakan sehingga sesuatu yang terjadi akan berubah-ubah dari kejadian biasanya. 

Kalau melihat tata-ruang peninggalan Belanda, betapa sudah kacau-balau peruntukan tanah-tanah di Jakarta. Tumpang-tindih kepemilikan tanah  susah membedakan mana sertifikat asli atau aspal. Ada banyak IMB diterbitkan bukan berdasarkan peta tanah dan asal usul pemilik aslinya, namun dari politik uang, hingga muncul terbitnya sertifikat tanah bodong yang lama-lama diakui keasliannya karena sudah berpindah kepemilikan berkali-kali. Membeli tanah di metropolitan sangat rawan, sebab kalau tidak jeli akan menjadi masalah dikemudian hari.

Tanah di Plumpang sebelumnya adalah tanah rawa. Seperti halnya Kelapa Gading, Kebayoran, Pondok Indah. Menurut informasi tanah di Plumpang didirikan bangunan depo pertamina akibat durian runtuh ketika muncul boom minyak yang melunjak di masa orde baru sekitar tahun 1970-an.

Jangan mudah percaya dengan tanah yang dijual murah. Jangan pula terpukau dengan penjualan rumah tanpa agen resmi. Di Jakarta sudah langka tanah asli, atau dengan sertifikat sesuai peruntukan sebagai tempat hunian. Bahkan tanah yang seharusnya tidak boleh didirikan bangunan seperti tanah yang dilalui sutet, pinggiran sungai, tanah merah atau tanah yang berdekatan dengan depo pertamina, atau pabrik kimia.

Namun semua bisa dilakukan saat ini. Asal bisa membayar jasa pendirian bangunan, tidak peduli status tanah milik perusahaan, milik pribadi atau milik negara bisa didirikan dengan catatan berani membayar mahal pada para cukong.

Kasus tanah di Plumpang Jakarta Utara contohnya. Penduduk yang mendirikan rumah di dekat depo pertamina yang berdiri sejak 1974 harusnya sadar dari awal bahwa mereka tinggal di zona berbahaya. Namun karena ulah oknum, cukong tanah yang bekerja sama dengan ASN petugas kelurahan, petugas akta tanah, muncullah rumah-rumah yang semula semi permanen kemudian dengan bantuan oknum petugas kelurahan, muncul HGB kemudian diputihkan untuk dijadikan hak milik dengan sertifikat tampak asli tetapi sebetulnya palsu. Plumpang berkembang pesat penduduknya ketika gubernur Jokowi. Mereka diberi akses untuk menerbitkan KTP sebagai pengakuan penduduk resmi.

Ahok, yang paham soal tanah lantas mengubah kebijakan dan memperingatkan bahwa penduduk tidak boleh menempati zona aman Pertamina karena beresiko jika suatu saat depo bermasalah yang nantinya akan berekses pada penduduknya. Setelah era Ahok berganti dan Anies menjadi gubernur. Mereka seperti mendapat angin segar dengan munculnya  kebijakan melindungi hak penduduk sekitar depo. Dengan menerbitkan IMB.

Kalau dirunut lebih lanjut, tidak mungkin bisa menerbitkan sertifikat di zona merah. Tanah sekitar  Plumpang yang zona merah saat ini sangat padat penduduknya. Ini akibat dari hukum yang tidak tegas yang membuat penduduk yang semula illegal akhirnya dilegalkan karena rasa kasihan, rasa kemanusiaan, dan rasa lain yang membuat hal yang salah pada akhirnya dibenarkan.

Hal-hal yang semula kerumunan, numpang hidup, numpang bekerja dengan sedikit rejeki akhirnya bisa mendirikan bangunan dengan berjalannya waktu perekonomian membaik, mereka bisa mengubah bangunan semi permanen bisa permanen, yang semula tidak bersertifikat akhirnya bisa memegang sertifikat, dan pada suatu masa ada pejabat sedang mencari pendukung menjanjikan terbitnya IMB dengan sertifikat tanah legal hanya karena belas kasihan bukan karena status hukum. Padahal secara hukum tanah itu jelas illegal karena berada di zona merah. Satu yang bisa digambarkan untuk para penduduk yang mau tinggal di situ. Nekat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun