Mohon tunggu...
Dwi Atmaja Nuladani
Dwi Atmaja Nuladani Mohon Tunggu... Administrasi - Life is Simple

Don't Forget Happy

Selanjutnya

Tutup

Politik

Legalisasi Ganja Medis Jangan Hanya Sekadar Wacana

2 Juli 2022   16:41 Diperbarui: 2 Juli 2022   16:43 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hari yang lalu kita dibuat tercengang dengan aksi Ibu Santi dalam memperjuangkan legalitas ganja medis untuk anaknya yang sedang sakit saat hari bebas kendaraan atau Car Free Day di Jakarta (26/6/2022). Seperti diketahui, "anak dari Ibu Santi yang bernama Pika, mengidap Cerebral Palsy atau kondisi kelainan otak yang sulit diobati, dan treatment yang paling efektif adalah memakai terapi minyak biji ganja/CBD oil", kata Andien lewat akun twitter miliknya andienaisyah. Ibu Santi memperoleh informasi tentang ganja medis untuk pengobatan Pika dari atasannya, saat masih bekerja di Bali. Atasannya tersebut merupakan WNA asal Makedonia. Dimana ganja dilegalkan di negara tersebut untuk kebutuhan medis.

     Kasus pengobatan penyakit dengan terapi ganja medis juga pernah ramai pada tahun 2017, saat itu Fidelis yang merawat sang Istri yg bernama Yeni dengan pengobatan ekstrak ganja. Namun pada akhirnya membuat Fidelis ditangkap oleh BNN dengan barang bukti ekstrak ganja. Padahal penyakit yang diderita Yeni sudah berangsur-angsur membaik. Tepat setelah Fidelis ditangkap BNN, penyakit yang diderita Yeni pada akhirnya kambuh lagi hingga setelah 32 hari Fidelis ditahan, Yeni pada akhirnya meninggal dunia.

     Kasus ibu Santi dan Fidelis tadi merupakan rangkaian peristiwa dari beberapa kasus penyakit yang mana bisa disembuhkan lewat terapi ganja medis. Namun sayang, di Indonesia penggunaan ganja untuk kebutuhan medis masih belum legal. Hal ini yang membuat beberapa pakar kesulitan untuk riset karena terhalang oleh regulasi, seperti Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), dr Inggid Tania, yang mengatakan karena ganja dikategorikan sebagai narkotika golongan 1 hal ini yang membuatnya dilarang digunakan untuk layanan kesehatan. (dikutip dari sumber health.detik.com./berita-detikhealth/d-6153079/mau-ada-kajian-ganja-medis-di-Indonesia-ilmuwan-bilang-tak-segampang-itu)

     Namun secercah harapan muncul setelah viralnya aksi dari Ibu Santi untuk legalisasi ganja medis pada akhirnya sampai di telinga wakil presiden KH. Ma'ruf Amin. Yang mana sang Wapres juga menjabat di Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) mendorong MUI untuk membuat fatwa baru yang mengatur tentang kriteria penggunaan ganja untuk kesehatan. Sontak banyak masyarakat yang menyambut baik pernyataan progresif dari KH. Ma'ruf Amin yang sebelumnya dikenal selalu diam. KH. Ma'ruf Amin menyadari bahwa fatwa MUI diharapkan akan menjadi pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.

     Pernyataan dari KH. Ma'ruf Amin untuk mendorong MUI melegalkan ganja medis ini kemudian direspon oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk segera mengeluarkan regulasi mengenai akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis dan tentunya dengan melakukan kontrol terhadap fungsi-fungsi penelitian ganja untuk kebutuhan medis.

     Di Parlemen sendiri juga merespon dari viralnya aksi Ibu Santi untuk melegalisasi ganja medis. Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sadar bahwa kajian dilakukan karena tuntutan masyarakat mengenai ganja untuk kebutuhan medis semakin besar. Sehingga pihaknya akan mengkaji UU dengan berkoordinasi melalui BNN dan Kemenkes untuk memutuskan ganja medis bisa dilegalkan atau tidak. Sufmi Dasco Ahmad juga mendorong rapat dengar pendapat dengan Komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika.

     Berawal dari pernyataan wapres KH. Ma'ruf Amin yang mana cepat direspon oleh DPR dan Menkes membuat kita menaruh harapan penuh supaya legalisasi ganja medis segera disahkan. Karena kita tidak mau kasus seperti Fidelis tadi terulang kembali hanya karena kecerobohan dari regulasi yang usang untuk menutup akses dalam penelitian terhadap ganja medis itu sendiri. Sudah saatnya eksekutif dan legislatif membuat langkah progresif untuk melegalkan ganja medis. Karena di beberapa negara ganja medis sudah dilegalkan dan terbukti dapat menyembuhkan penyakit. Bahkan di Thailand pada (09/06/2022) lalu, secara resmi melegalkan ganja pada makanan dan minuman. Tentunya penggunaan ganja tetap harus dikontrol mulai dari jenis ganja hingga penyalahgunaan ganja terutama saat digunakan untuk merokok.

     Respon cepat dari eksekutif dan legislatif tentang wacana legalisasi ganja medis tadi perlu kita apresiasi. Namun, perjuangan masih panjang untuk sampai pada ketok palu ditetapkannya peraturan mengenai legalisasi ganja medis. Tentunya kita harus mengawal sampai tuntas. Legalisasi ganja medis jangan sampai hanya pada wacana pernyataan dari pemerintah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun