Mohon tunggu...
Dwi Annisa Putri
Dwi Annisa Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandemi Covid-19, Memudahkan UMKM dalam Berbisnis

8 April 2021   09:23 Diperbarui: 8 April 2021   09:46 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang, Dwi Annisa Putri-dokpri

COVID-19 (coronavirus disease 2019) adalah jenis penyakit baru yang disebabkan oleh virus dari golongan coronavirus, yaitu SARS-CoV-2 yang juga sering disebut virus Corona.

Kasus ini terjadi pertama kali di Wuhan, China. Hanya dalam beberapa bulan, COVID-19 menular antarmanusia dengan sangat cepat dan menyebar ke puluhan negara, termasuk Indonesia.

Penyebarannya yang cepat membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown untuk mencegah penyebaran virus Corona. Di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini.

Dengan situasi tersebut, dimanfaatkan oleh para penjual bisnis online untuk mengembangkan penjualannya. Berbagai inovasi dilakukan oleh para penjual bisnis online dalam mempromosikan barang melalui media sosial agar menarik konsumen.

Melalui online-shop ini, konsumen tidak perlu mendatangi toko untuk membeli barang yang dibutuhkan. Konsumen hanya bisa melihat-lihat barang melalui smartphone, tidak perlu tatap muka untuk melakukan transaksi. Untuk pembayarannya bisa dilakukan dengan transfer melalui bank atau credit-card. Setelah itu, barang akan dikirimkan ke alamat konsumen.

Dengan berbelanja online, kita tetap harus jadi pembeli yang cerdas, karena tidak sedikit juga konsumen yang berbelanja online terkena penipuan. Dengan begitu, kita harus menjadi pembeli yang cerdas, carilah informasi mengenai online-shop tersebut dengan melihat review dari pembeli-pembeli nya. Sehingga bisa menjadi pertimbangan dalam membeli barang di tempat tersebut.

Kemudian bagi UMKM, online-shop ini sangat menguntungkan. Karena menjalankan online-shop hanya menggunakan smartphone yang paling utama. Tidak perlu tempat untuk berjualan. Apalagi sekarang banyak reseller. Reseller adalah orang yang menjual kembali produk dari pihak supplier kepada konsumen. Dengan begitu, reseller juga membantu supplier dalam berjualan, tetapi reseller juga akan mendapat keuntungan dalam penjualannya.

Peralihan tren belanja ke online-shop ini utamanya disebabkan karena mobilitas orang berkurang drastis, imbas imbauan social distancing dari pemerintah, serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Pemerintah pun telah mendorong UMKM untuk melakukan penyesuaian diri alias 'banting setir' lini bisnisnya, agar sesuai dengan permintaan pasar di tengah pandemi ini. Contohnya, UMKM tekstil mulai memproduksi masker kain dan pengusaha warung makan hingga restoran kecil mulai menyediakan layanan pesan-antar melalui online.

Banyak keuntungan yang didapat dari online-shop, yaitu belanja lebih praktis, hemat tenaga dan waktu, bisa mendapatkan barang darimana saja seperti luar kota bahkan luar negri, dan yang paling penting membantu perekonomian pedagang kecil. Namun, online-shop ini juga memiliki kekurangan, yaitu kualitas barang terkadang tidak sesuai gambar, sering terjadi penipuan, dan menimbulkan perilaku konsumtif yang mengakibatkan kita menjadi boros. Maka dari itu, kita sebagai konsumen atau pembeli harus bisa menahan diri untuk tidak berbelanja yang tidak perlu, berbelanja lah hanya yang dibutuhkan.

Dengan demikian, pemanfaatan online-shop ini diharapkan bisa menjadi alternatif bagi masyarakat di masa pandemi covid 19. Dengan begitu, masyarakat bisa mematuhi atau menerapkan protocol Covid 19 dengan melakukan jaga jarak, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid 19) tanggal 31 Maret 2020.

Sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun