Mohon tunggu...
Dwi angriani
Dwi angriani Mohon Tunggu... Makeup Artist - Mahasiswa

Ig : @dwiangriani7 Ig : @dwiimakeup_

Selanjutnya

Tutup

Money

Akuntansi Syariah dalam Transaksi Akad Ijarah

1 Juli 2020   11:39 Diperbarui: 1 Juli 2020   11:40 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Akad ijarah merupakan  akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Ijarah (sewa beli) adalah sewa –menyewa suatu barang yang dilakukan oleh pihak bank dengan nasabah dimana nasabah diberikan kesempatan untuk membeli objek sewa pada akhir akad atau dengan kata lain dikenal dengan finance lease. Harga sewa dan beli ditetapkan di awal perjanjian dengan kedua pihak.
Objek sewa yang di transaksikan antara lain meliputi ; peralatan, alat-alat transportasi dan alat-alat berat.
Rukun Ijarah :
Pelaku ijarah dalam keadaan Baliqh dan cakap terhadap hukum.
Objek dari akad ijarah yaitu : manfaat aset/ ma’jur dan pembayaran sewa, atau manfaat jasa dan  pembayaran upah.
Dasar Pengaturan Bank/ LKS sebagai pemilik objek sewa.
Objek sewa diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehan objek sewa dan disusutkan sesuai dengan :
Kebijakan penyusutan pemilik objek sewa untuk aktiva sejenis jika merupakan transaksi ijarah dan
Masa sewa jika merupakan transaksi ijarah muntahiyah bittamlik.
Pengakuan biaya perbaikan objek sewa adalah sebagai berikut :
Biaya perbaikan tidak rutin objek sewa diakui pada saat terjadinya ;
Jika penyewa melakukan perbaikan rutin objek sewa dengan persetujuan pemilik objek sewa maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik objek sewa dan diakui sebagai beban pada periode terjadinya perbaikan tersebut; dan
Dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap biaya perbaikan objek sewa yang dimaksud dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik objek sewa maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing di dalam objek seWA.
Perpindahan hak milik objek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui hibah diakui pada saat seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan objek sewa telah diserahkan kepada penyewa. Objek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa.
Perpindahan hak milik objek sewa dalam ijarah muntahiyyah bittamlik melalui penjualan objek sewa dengan harga sebesar sisa cicilan sewa sebelum berakhirnya masa sewa diakui pada saat penyewa membeli objek sewa.
Pengakuan pelepasan objek sewa dalam ijarah muntahiyyah bittamlik melalui pembayaran sekedarnya adalah sebagai berikut :
Penyewa tidak melakukan pembelian atas objek sewa yang tersisa sama dengan 5 (c) dan (d) di atas.

Penyajian
Objek sewa yang dibeli Bank/ LKS untuk disewakan kembali disajikan dalam neraca pada pos aktiva ijarah.
Akumulasi penyusutan aktiva ijarah disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari aktiva ijarah
Tunggakan pendapatan sewa disajikan dalam pos piutang pendapatan ijarah.
Uang muka pembayaran sewa aktiva ijarah disajikan dalam pos aktiva lain-lain
Beban perbaikan aktiva ijarah atas beban pemilik objek sewa yang dibayarkan terlebih dahulu disajikan dalam pos aktiva lain-lain pada akun piutang kepada pemilik objek sewa.
Berakhirnya akad ijarah :
Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Periode akad yang belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah.
Terjadi kerusakan aset
Ketika penyewa sudah tidak bisa lagi membayar sewa.
Salah satu pihak dari yang melakukan kerjasama meninggal dan ahli warisnya tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena merasa di beratkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun