Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Resmi blokir aplikasi Tik tok pada Selasa (3/7) siang, pukul 12:00 WIB. Penutupan aplikasi yang saat ini tengah viral dikalangan anak muda Indonesia, ini karena ditemukan adanya konten negatif di platform-nya yang meresahkan warga Indonesia. Keputusan ini juga diambil oleh Menkominfo karena banyaknya pelaporan dari masyarakat untuk segera memblokir aplikasi ini.
Saat memutuskan untuk memblokir aplikasi ini, Menkominfo Rudiantara mengaku telah berkoordinasi dengan kementrian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Meskipun aplikasi ini masih tersedia di Google Playstore atau IOS, namun untuk server ini sudah diblokiroleh Menkominfo.Â
Namun penutupan aplikasi ini bisa saja dicabut oleh Kemkominfo, dengan syarat pihak pengelola Tik Tok berkomitmen membersihkan konten-konten negatif pada platform aplikasi ini.
" Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," ucap Chief Ra.
"pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya ( ada puluhan staf BIgo yang bekerja membersihkan konten negatif BIgo), maka BIgo kami buka lagi," tambah Rudiantara.
Sebenarnya alikasi Tik Tok ini bisa menjadi wadah bagi anak muda Indonesia untuk mengapresiasikan kreativitas, namun kebanyakan orang telah keliru dalam menggunakan aplikasi ini. Sudah banyak vidio yang viral dimedia-media sosial karena kekeliruan penggunaan aplikasi ini.
Pemerintah berharap dengan pemblokiran aplikasi ini anak muda Indonesia lebih terfokus pada pendidikan dan hal-hal yang positif untuk kesejahteraan Bangsa.
Oleh : Dwi Irmawati
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo