Mohon tunggu...
Dwi Eriyani
Dwi Eriyani Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia

Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kebebasan Memeluk Agama

23 Juni 2021   16:42 Diperbarui: 23 Juni 2021   17:07 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Ira Alia Maerani, Dwi Eriyani, Dosen FH Unissula, Mahasiswa PBSI, FKIP Unissula

HAK KEBEBASAN MEMELUK AGAMA

Hak asasi manusia ialah  hak yang sudah dimiliki manusia atau yang telah dibawa manusia sejak  dilahirkan yang berlaku seumur hidup Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang telah melekat dengan kodtrat kita sebagai manusia.

Berbicara mengenai agama adalah berbicara mengenai keyakinan atau kebebasan untuk menjalankan peribadatan sesuai dengan keyakinannya masing-masing, dan setiap orang  memiliki hak atas keyakinan tersebut. 

Pada dasarnya setiap negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama/kepercayaannya.  Pasal 28 E ayat (1) menegaskan bahwa " Setiap orang bebas memeluk agama yang di percayainya " dan pada ayat (2) tertulis bahwa " Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

"Hal ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atau bebas dalam memeluk agama, juga berhak untuk beragama, bebas untuk menjakankan kewajiban menurut keyakinannya masing-masing serta menjalankan segala ibadah menurut keyakinan yang dipercayainnya.

Keyakinan merupakan tentang isi hati, sehingga keyakinan itu tidak bisa dipaksakan, segala ibadah yang dilakukan menurut keyakinannya masing-masing diperbolehkan secara hukum untuk dilakukan di indonesia tanpa terkecuali. 

Ham di bentuk agar dapat memberikan hak bagi setiap orang dan setiap Ham harus ditegakan, dan dimajukan. Ham dalam kebebasan memeluk dan beribadat menurut agamanya harus di jaga agar tidak menjadi kacau.

Di negara indonesia terdapat jaminan HAM untuk berkebebasan memeluk agama dan  menurut  kepercayaannya masing-masing, tetapi masih banyak masyarakat yang  melangar jaminan HAM, Karena masyarakat lain mengangap bahwa agamanya adalah yang paling benar. dan pada akhirnya masyarakat itu ingin menghancurkan agama lain, pelanggaran kasus kebebasan beragama di indonesia ini sudah parah. 

Untuk mencengah terjadinya palanggaran ini kita harus saling menghargai, menghormati, dan membiarkan seseorang untuk memilih agama yang telah menjadi pilihannya masing-masing. Negara indonesia merupakan  negara yang menjujung tinggi Bhineka Tunggal Ika dan seharusnya kita mengurangi pelanggaran HAM ini.

Makna kebebasan beragama atau berkepercayaan terdapat beberapa komponen yaitu, (1) Kebebasan Internal yaitu setiap orang mempunyai kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama. (2) Kebebasan Eksternal yaitu setiap orang memiliki kebebasan, (3) Tidak Ada Paksaan yang berarti  setiap orang tidak mempunyai hak untuk memaksa seseorang memilih agama yang telah menjadi pilihanya sendiri. (4) Hak Dari Orang Tua Dan Wali negara berkewajiban menghormati  orang tua dan wali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun