Mohon tunggu...
Dwi JelitaNingsih
Dwi JelitaNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penerapan Nilai "AHOI" Dalam Membangun Zona Integritas (ZI) Rutan Kelas I Labuhan Deli

19 September 2021   13:20 Diperbarui: 19 September 2021   13:25 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Public Campaign Melalui Media Sosial/egovlabdels.com

Dalam kehidupan bermasyarakat tidak selalu harmonis sebagaimana yang diharapkan oleh mayoritas orang, terkadang masih timbulnya penyimpangan-penyimpangan yang merusak tatanan-tatanan sosial. Salah satu penyimpangan yang dimaksud berupa tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa korupsi merupakan perbuatan secara melawan hukum artinya dengan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Suatu perbuatan dapat dikatakan korupsi jika perbuatan tersebut memenuhi beberapa unsur yaitu memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan dan perekonomian negara, melawan hukum.

Korupsi dapat dikatakan sebagai bentuk kejahatan yang sulit pembuktiannya dan tumbuh sejalan dengan kekuasaan ekonomi, hukum dan politik. Sama seperti penyakit, bahwa korupsi dapat dikategorikan sebagai penyakit yang misterius dan untuk penanggulangannya selalu menjadi uji coba karena persentasi penyembuhannya sangat minim. 

Praktik-praktik yang dianggap lazim oleh masyarakat seperti penyalahgunaan wewenang, pemberian uang pelicin, pungutan liar, penyuapan, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara demi memenuhi keuntungan pribadi. Nyatanya, meskipun telah dilakukannya usaha-usaha pemberantasan korupsi sudah dilakukan lebih dari empat dekade, akan tetapi praktik-praktik tersebut tetap berlangsung dengan berbagai modus yang lebih canggih dan terorganisir sehingga makin mempersulit dalam penanggulangannya.

Besar persentasi korupsi dapat diberantas dengan diawali melalui pengembangan ruang lingkup yang kecil, seperti internalisasi Rutan Kelas I Labuhan Deli. Pemberantasan korupsi tersebut dapat dilakukan dengan melalui kegiatan transparansi dan akuntabilitas. Rutan Kelas I Labuhan Deli merupakan salah satu pengelola birokrasi pemerintahan yang mampu turut serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi. 

Dengan adanya pesan Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli yang terus kita dengar yaitu merubah mindset dan culture set, maka dapat menanamkan nilai-nilai moralitas publik sehingga memiliki sikap kepedulian kepada kekayaan negara sebagai milik bersama. Beberapa upaya untuk menciptakan pegawai anti korupsi, yaitu pembiasaan dan penciptaan perilaku, internalisasi melalui pendidikan, dan komitmen yang ditegakkan bersama.

Pembenahan kebudayaan korupsi yang ada di lingkungan unit pelaksana teknis Rutan Kelas I Labuhan Deli dilakukan dengan berbagai strategi dalam rangka membangun masa depan petugas yang anti korupsi. Sejak awal, petugas dapat melakukan pembiasaan dan penciptaan perilaku yang terinternalisasi dengan nilai-nilai anti korupsi, nepotisme, dan kolusi sehingga memiliki kejujuran dan integritas kepribadian.

Dilansir dari sini “Rutan Labuhan Deli mengatakan dalam Program WBK Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Oleh karena itu saya sebagai Ka Rutan bersama Ka KPR memantau langsung anggota agar tidak melakukan pungli tutupnya.(Gus/Lbd).

Untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rutan Kelas I Labuhan Deli melakukan beberapa strategi yaitu

  • Pimpinan melalukan tindakan melayani (role model) dengan menjaga Satuan Kerja (SATKER) Rutan Kelas I Labuhan Deli
  • Membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) dan meningkatkan Zona Integritas (ZI) menuju WBK
  • Mensosialisasikan Pembangunan Zona Integritas (ZI) kepada masyarakat
  • Penataan dan peningkatan sistem kerja Manajemen Sumber Daya Manusia
  • Penguatan akuntabilitas, pengawasan
  • Membangun komunikasi dan kerjasama yang baik terhadap internal Rutan Kelas I Labuhan deli dengan melibatkan seluruh petugas pada setiap kegiatan-kegiatan, baik antar pejabat dengan petugas maupun sesama petugas
  • Melayani dengan budaya pelayanan prima, tanpa pungli, dan berbasis HAM
  • Memperbaiki sarana dan prasarana dalam meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat
  • Kegiatan Family Gathering, Sabtu Bersih dan lainnya untuk mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK kepada seluruh petugas

Dalam mewujudkan pembangunan peningkatan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rutan Kelas I Labuhan Deli memiliki dasar standar pelayanan melalui Keputusan Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Nomor W2.PAS.E20.HM.03.03.04-115 Tahun 2021 tentang penetapan standar pelayanan utama pada Rutan Kelas I Labuhan Deli. Standar pelayanan tersebut berlandaskan pada nilai AHOI. AHOI berasal dari salam Suku Melayu Deli dikarenakan Rutan Kelas I Labuhan Deli berada di tengah-tengah masyarakat Suku Deli. Adapun nilai AHOI yang dijujung tinggi oleh Rutan Kelas I Labuhan Deli, yaitu

  • A (Amanah), setiap petugas melakukan pekerjaan berdasarkan mandat dari negara yang diberikan atas dasar kepercayaan dan tanggung jawab sehingga mampu mengukir prestasi kerja dengan sepenuh hati dalam mencapai tujuan pemasyarakatan.
  • H (Humanis), setiap petugas lebih mengedepankan pendekatan humanis kepada siapapun termasuk warga binaan pemasyarakatan sehingga terjalinnya nilai-nilai keharmonisan antara petugas dengan warga binaan pemasyarakatan melalui pendidikan karakter. Dimana pembinaan yang diberikan didasari dengan perikemanusiaan.
  • O (Optimis), setiap petugas memiliki optimis dalam memberikan pelayanan yang baik dan menyenangkan. Dengan memiliki sikap optimis maka petugas dapat berusaha terus pantang menyerah guna mencapai tujuan pemasyarakatan.
  • I (Integritas), setiap petugas memiliki sikap yang lebih produktif dan selalu termotivasi dalam bekerja. Untuk dapat menciptakan petugas yang berintegritas, maka setiap petugas tersebut memiliki tanggung jawab, jujur, dan konsisten dalam memberikan pelayanan.

Dengan adanya penerapan nilai AHOI, segala bentuk pelayanan yang ada dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Rutan Kelas I Labuhan Deli terus melakukan peningkatan pelayanan publik dengan melalui berbagai inovasi. Inovasi tersebut berupa pelayanan berbasis IT dan kegiatan kerja. Salah satu inovasi dalam bentuk kegiatan kerja yaitu Sarana Asimilasi Edukasi (SAE), Rutan Kelas I Labuhan Deli dapat melakukan pembinaan terhadap narapidana dengan membaurkan ke kehidupan masyarakat. SAE sendiri didukung oleh dana Koperasi Rutan Kelas I Labuhan Deli. 

Kegiatan-kegiatan yang ada di Rutan Kelas I Labuhan Deli bukan hanya untuk melatih warga binaan pemasyarakatan, melainkan melatih diri seluruh petugas sesuai dengan potensi-potensi yang dimiliki serta meningkatkan kemampuan petugas. Upaya ini dilakukan untuk mendukung peniadaan adanya tindakan korupsi di lingkungan Rutan Kelas I Labuhan Deli. Pegawai diharapkan dapat memahami dan selalu menerapkan nilai-nilai anti korupsi baik dalam lingkungan pekerjaan maupun masyarakat untuk perubahan culture set (budaya kerja) yang berorientasi pada kinerja tinggi. Yang termaksud dalam nilai-nilai anti korupsi yaitu jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, mandiri, adil, bekerja keras, berani dan sederhana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun