Mohon tunggu...
Dwi Qomariah
Dwi Qomariah Mohon Tunggu... Lainnya - Saranghaja

I purple you

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqih

28 Oktober 2020   10:24 Diperbarui: 4 Juni 2021   06:07 2424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejarah Perkembangan Ilmu Fiqih. | pexels

Sejarah perkembangan ilmu fiqih dibagi menjadi empat periode, antara lain:

1. Masa Mekkah dan Madinah

Periode pertumbuhan dimulai sejak Nabi Muhamad diangkat menjadi nabi dan rasul sampai beliau wafat. Periode ini berlangsung selama 22 tahun. Jadi semua permasalahan-permasalahan terkait fiqih diserahkan sepenuhnya kepada nabi Muhammad SAW. Ada dua seumber hukum Islam pada saat itu, yakni adalah Al-qur'an dan Sunnah. 

Pada periode pertumbuhan dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu periode Mekkah dan periode Madinah. Periode Mekah lebih fokus pada permasalahan akidah, karena agama Islam pertama kali disebarkan pada periode Mekkah. Kemudian hijrah dan barulah ayat-ayat yang mewajibkan perintah untuk melaksanakan puasa,zakat dan haji diturunkan secara bertahap. 

Pada masa ini Rasulullah memulai dakwahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat musyrik menjadi masyarakat yang beraqidah. Sedangkan pada periode Madinah kaum muslimin mulai bertambah banyak dan pada masa Madinah ijtihad mulai diterapkan.

Baca juga: Fiqh Muamalah: Harta dan Pemberian Tanpa Pengganti (Hibah, Sedekah, Hadiah) 

2. Periode Pembinaan

Periode ini berlangsung selama 250 tahun. Periode pembinaan dimulai dari awal abad kedua hijrah sampai pertengahan abad keempat hijrah. Periode ini juga disebut sebagai periode kesempurnaan dan pembukuan hukum Islam. 

Pada masa ini Fiqih Islam mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam penulisan dan pembukuan hukum Islam yang dilakukan secara intensif baik berupa penulisan hadist - hadist nabi, fatwa-fatwa para sahabat dan tabiin tafsir Al - qur'an, kumpulan pendapat pendapat imam-imam fiqih dan penyusunan ilmu Ushul fiqih.

Baca juga: Nashaihul Ibad, Bukan Kitab Fiqh Biasa! Menasihati, Menenangkan, Meski Tanpa Suara 

3. Periode Kemunduran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun