Mohon tunggu...
Dwi Dia Ismawati
Dwi Dia Ismawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

bismillah cumlaude

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keberlakuan Upah Minimun terhadap Pengupahan Karyawan

16 Oktober 2021   09:50 Diperbarui: 1 November 2021   19:24 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Upah merupakan salah satu alat yang digunakan pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan, berdasarkan pasal 1 angka 31 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, ditetapkan bahwa kesejahteraan pekerja adalah terpenuhinya kebutuhan dan/atau kebutuhan fisik dan mental baik di dalam maupun di luar hubungan kerja yang bersifat lagsung maupun tidak langsung. Produktivitas tenaga kerja di lingkungan meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja. Masalah upah yang tidak memadai tampaknya menjadi penyebab utama keprihatinan sebagian besar kelas pekerja tahun ini, terutama karena dampak pandemi yang mengakibatkan PHK besar-besaran. Sepanjang tahun, Badan Pusat Statistik (per maret 2019) menunjukkan rata-rata pekerja Indonesia hanya dibayar 2.829.130 per bulan. Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang pekerjaan ditetapkan dengan jelas bahwa setiap perusahaan dilarang memberikan upah minimum.

Kemudian, pasal 91 KUHP menegaskan bahwa kesepakatan pengupahan yang disepakati antara pengusaha dan pekerja, pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh kalah dengan ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal perjanjian antara pengusaha dan pekerja lebih rendah atau bertentangan dengan ketentuan hukum, maka perjanjian tersebut batal  dan pengusaha wajib membayar gaji pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, gaji biasanya diatur oleh gubernur masing-masing provinsi, yang menjadi acuan dalam sistem penggajian.

Di sisi lain, pengusaha tidak dapat membayar upah di bawah upah minimum, tetapi pengusaha/perusahaan dapat menunda pembayaran upah minimum sesuai dengan pasal 90 ayat 2 Kode Ketenagakerjaan. Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep. 231/MEN/2003 tentang tata cara penundaan pelaksanaan upah minimum (selanjutnya disingkat  Kepmenakertrans RI No: Kep.231/MEN/2003)

1. Perusahaan yang tidak dapat membayar upah pekerja yang setara dengan upah minimum yang  ditetapkan oleh gubernur dapat meminta penundaan pembayaran upah minimum. Permohonan penangguhan  upah minimum diajukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum  upah minimum berlaku.

2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memeriksa permohonan penangguhan pembayaran upah minimum dan kemudian mengajukan permohonan pembayaran upah minimum  kepada dewan pengupahan.

3.  Dewan Pengupahan Negara mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Kabupaten/Kota untuk melakukan survei terhadap perusahaan yang meminta izin untuk menunda pembayaran upah minimum sehubungan dengan dokumen tertulis yang ditandatangani oleh perusahaan bersama dengan karyawan. Pekerjaan.

4.Dalam hal permintaan penangguhan pembayaran upah minimum  disetujui oleh gubernur, perusahaan harus membayar pekerja upah terendah dari jumlah yang  disetujui. Sedangkan jika terjadi penolakan, perusahaan harus membayar gaji pegawai/gubernur yang paling rendah  sebesar gaji minimum yang berlaku.

Upah minimum adalah standar minimum yang digunakan  pengusaha atau pelaku industri untuk membayar upah kepada pekerja di perusahaan atau lingkungan kerjanya. Upah diberikan agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak atau keluarganya, karena dalam kondisi tertentu tidak semua pengusaha dapat memberikan upah minimum kepada pekerja. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikenal 2 (dua) jenis Upah Minimum dalam kaitannya dengan Ketenagakerjaan. Hal ini  diatur dalam pasal 89 ayat (1) KUHP, yang menetapkan bahwa upah minimum terdiri atas:

a. Upah minimum menurut provinsi atau kabupaten/kota

 b. Upah minimum menurut sektor di provinsi atau kabupaten/kota.

 Kedua jenis upah ini merupakan standar pengupahan bagi  pekerja, pekerja atau pekerja yang bekerja pada masing-masing perusahaan, upah minimum digunakan sebagai bentuk jaminan pengupahan dan sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun