Mohon tunggu...
Dwi Nur Janah
Dwi Nur Janah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Artikel Tentang Bisnis

Tentang Bisnis Kekinian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UNEJ Back To Village 3, Strategi Pemberdayaan dalam Pengelolaan Usaha Usaha Minuman

23 September 2021   08:45 Diperbarui: 23 September 2021   08:47 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KKN UNEJ Back To Village 3, Strategi Pemberdayaan dalam Pengelolaan Usaha Usaha Minuman

Oleh : Dwi Nur Janah

DPL: Edy Hariyadi S. S. M. Si

Desa Kedunggebang merupakan salah satu desa di Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Desa Kedunggebang merupakan salah satu desa maju karena letaknya yang berdekatan dengan pusat keramaian. Mayoritas masyarakat Desa Kedunggebang bekerja sebagai petani, peternak, pekerja kantor, dan wirausaha. Salah satu wirausaha di Desa Kedunggebang yaitu usaha minuman Bubble.

Terjadinya pandemi COVID-19 sejak bulan Maret tahun 2020 menyebabkan dampak yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia, tak terkecuali di Desa Kedunggebang  Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur. Perekonomian Desa Kedunggebang  menjadi terganggu khususnya para pelaku usaha kecil/usaha rumah tangga, dimana dalam usahanya mengalami penurunan penjualan yang disebabkan adanya kebijakan  social distancing yang membuat masyarakat harus membatasi diri untuk keluar rumah dan membatasi jam berjualan bagi setiap pelaku usaha. Salah satu usaha yang terdampak yaitu usaha Minuman Bubble  Mas Nabris Alfiansyah , dimana produk Minuman Bubble miliknya mengalami penurunan permintaan dan penjualan karena adanya pandemi COVID-19 ini.

Pemberdayaan yang dilakukan yaitu melalui program Kuliah Kerja Nyata Back to Village. Kegiatan KKN yang dilakukan selama 30 hari dimulai dari tanggal 10 Agustus 2021 hingga 11 September 2021 yaitu untuk membantu memberdayakan Minuman Bubble dan meningkatkan pendapatan pelaku usaha Minuman Bubble di masa pandemi COVID-19 melalui pemasaran secara online. Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat membantu pemilik usaha Minuman Bubble untuk mengembangkan usahanya, serta untuk meningkatkan jangkauan pasar dari pemasaran Minuman Bubble.

Pelaksanaan kegiatan KKN dilaksanakan mulai tanggal 10 Agustus  2021 hingga 11 September 2021 yang bertempatan di Desa Kedunggebang  Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur. Sasaran pada kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yaitu pelaku usaha Minuman Bubble. Data yang digunakan yaitu data deskriptif kualitatif.

Metode yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan KKN Back to Village 2021 di Desa Kedunggebang ini menggunakan beberapa metode diantaranya pendidikan masyarakat yaitu dengan menerapkan penyuluhan pada sasaran tentang strategi pemasaran secara online serta, pemberian pengemasan dan label produk untuk meningkatkan nilai tambah. Metode selanjutnya adalah pelatihan dengan melakukan kegiatan praktik pemasaran dan promosi secara online menggunakan media sosial serta praktik pengemasan dan pemberian logo pada produk. Metode yang terakhir adalah advokasi yaitu dengan melakukan pendampingan pada sasaran terkait pendampingan manajemen secara online.

Gambar 1. Pengemasan Produk Minuman Bubble
Gambar 1. Pengemasan Produk Minuman Bubble

Pengemasan Minuman Bubble milik Mas Nabris Alfiansyah menggunakan Plastik Cup yang Berlogo. Pengemasan dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kebersihan, dan menjaga Minuman tidak tumpah dengan  menggunakan tutup min

man yakni mesin Cup dan menjaga  terhadap ancaman dari luar yang dapat merusak minuman tersebut.

Gambar 2. Logo Produk Usaha Minuman Bubble milik Mas Nabris Alfiansyah
Gambar 2. Logo Produk Usaha Minuman Bubble milik Mas Nabris Alfiansyah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun