Mohon tunggu...
Dwi Aprilytanti Handayani
Dwi Aprilytanti Handayani Mohon Tunggu... Administrasi - Kompasianer Jawa Timur

Alumni Danone Digital Academy 2021. Ibu rumah tangga anak 2, penulis konten freelance, blogger, merintis usaha kecil-kecilan, hobi menulis dan membaca Bisa dihubungi untuk kerjasama di bidang kepenulisan di dwi.aprily@yahoo.co.id atau dwi.aprily@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

#PerbankanSyariah Sama Bagusnya, Sama Lengkapnya, Sama Modernnya

14 Mei 2016   13:34 Diperbarui: 23 Mei 2016   19:37 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan Perbankan Syariah tergolong terlambat berkembang dibandingkan perbankan Islami di negara-negara yang masyarakatnya mayoritas muslim. Fakta ini terungkap dalam acara Kompasiana Nangkring iB Blogger Meet Up di Surabaya Sabtu 14 Mei, 2016. Bapak Setiawan Budi Utomo, Deputi Direktur Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi, Departemen Perbankan Syariah OJK memaparkan fakta yang mengejutkan ini.

Tahun 2009 merupakan tahun yang membuka peluang besar bagi industri perbankan syariah untuk melakukan ekspansi pasar. Pondasi dasar perkembangan #PerbankanSyariah di Indonesia sebenarnya bermula pada Tahun 1992 yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang aturan yang mengatur bahwa dunia perbankan Indonesia memberikan peluang untuk membuka bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil. Indonesia memasuki era dual banking system dimana bank dengan prinsip bagi hasil dan bank konvensional secara bersama-sama mendukung pembangunan perekonomian Nasional. 

Berbeda dengan negara-negara Islam lain yang pemerintahnya langsung menghandle regulasi mengenai perbankan sesuai sistem perekonomian Islam, perkembangan #PerbankanSyariah Indonesia merupakan perkembangan melalui sistem Bottom Up yaitu dimulai dari ide dan gagasan yang muncul di tengah masyarakat baru kemudian bertahap mendapatkan perhatian dan payung hukum dari pemerintah. Posisi Perbankan Syariah semakin mendapatkan angin segar ketika Rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2016 memutuskan pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah. Presiden Jokowi menunjukkan komitmen dan perhatiannya terhadap penguatan perbankan syariah dengan menjadi pimpinan sekaligus Dewan Pengarah Komite Nasional yang beranggotakan para menteri dan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Terlambatnya perkembangan Perbankan Syariah ini menurut Bapak Setiawan Budi Utomo sesuai dengan type masyarakat Indonesia yang bertype mesin diesel, yaitu butuh pemanasan lama sebelum melaju kencang mengikuti perkembangan zaman. Menariknya meski perkembangan perbankan syariah Indonesia tergolong terlambat tetapi Indonesia menduduki peringkat 9 beraset syariah terbesar di dunia.

Bapak Setiawan Budi Utomo dalam kesempatan ini mengingatkan kembali tentang Tiga Pilar Ekonomi Syariah :yaitu Keadilan – Keseimbangan - Kemaslahatan

  • Aktivitas Ekonomi yang berkeadilan dengan menghindari eksploitasi  berlebihan, excessive hoarding, unproductive, spekulatif dan kesewenang-wenangan >> artinya perbankan syariah memperhatikan kenyamanan nasabah, mempertimbangkan rasa keadilan pada sisi nasabah agar tidak merasa dieksploitasi oleh pihak bank dan merasa bahwa keberadaan bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional misalnya mengenakan bunga tinggi tanpa mempertimbangkan untung-rugi.
  • Adanya keseimbangan aktivitas di sektor riil finansial, pengelolaan risk return, aktivitas bisnis sosial, aspek spiritual material dan azas manfaat kelestarian lingkungan >> contohnya perbankan syariah akan menelusuri track record sebuah perusahaan sebelum memberikan "pinjaman", misalnya apakah perusahaan tersebut merupakan perusahaan kertas yang melakukan ileegal logging untuk penyediaan pulp and paper maka perbankan syariah berhak menolak permintaan bantuan pembiayaan untuk perusahaan tersebut.
  • Orientasi pada kemaslahatan yang berarti melindungi keselamatan kehidupan beragama, proses regenerasi seerta perlindungan keselamatan jiwa, harta dan akal >> inilah alasan pemilihan istilah "Syariah" bukan "Islamic" karena perbankan syariah Indonesia lebih menekankan pada konsep Islam Rahmatan Lil Alamin, yaitu Islam bagi semesta alam. Nasabah Bank-bank syariah tidak mengkhususkan pada umat muslim. Bahkan menurut Bapak M. Zahirul Haq, Pimpinan BRISyariah KCP Perak Surabaya yang menjadi pembicara berikutnya beberapa karyawan BRI Syariah beragama non muslim dan merasa nyaman bekerja di lingkungan bank syariah.

Alasan mengapa karyawan dan non muslim bank syariah merasa nyaman dengan pelayanan perbankan syariah ini tak lepas dari Fondasi Ekonomi Syariah, yaitu

  • Akidah yang menimbulkan kesadaran bahwa setiap ativitas manusia memiliki akuntabilitas keTuhanan sehingga menumbuhkan integroias yang sejalan dengan prinsip GCG dan market Discipline
  • Kaidah syariah (hukum muamalah di bidang ekonomi) yang membimbing aktivitas ekonomi selalu sesuai syariah
  • Meletakkan tata hubungan bisnis dalam konteks kesetiakawanan (ukhuwah) guna kesuksesan bersama
  • Akhlak yang membimbing aktviitas ekonomi senantiasa mengedepankan kebaikan sebagai cara mencapai tujuan

Pada sesi berikutnya, Bapak M. Zahirul Haq, Pimpinan BRISyariah KCP Perak Surabaya memaparkan tentang perkembangan aset BRI Syariah yang cukup signifikan. Hal ini tak lepas dari komitmen Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang turut mendukung perkembangan BRI Syariah. Jaringan BRI yang luas di seluruh Indonesia mensupport penuh promosi yang terkait perkembangan BRI Syariah. Di kantor BRI manapun calon nasabah bebas melakukan berbagai pertanyaan mengenai BRI Syariah.

Bapak M. Zahirul Haq, Pimpinan BRISyariah KCP Perak Surabaya mengingatkan kembali bahwa #PerbankanSyariah Sama Bagusnya, Sama Lengkapnya, Sama Modernnya dengan bank konvensional, mengapa tidak beralih ke bank syariah? Salah satu kelebihan bank syariah adalah karena terhindar dari prinsip yang mengandung Maisir, Ghara, Riba yaitu prinsip-prinsip yang dilarang dalam syariat Islam. Bahkan agama lain pun melarang adanya riba.

Sesi berikutnya adalah mbak April dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang melengkapi pemaparan Bapak Setiawan Budi Utomo. Sejak tahun 2013 OJK mengambil alih tugas Bank Indonesia untuk mengatur, mengawasi dan melindungi dunia perbankan syariah. Sebagai contoh kerja nyata OJK mbak April berbagi cerita bahwa masyarakat Jepang belajar untuk mengembangkan konsep finansial berdasarkan perbankan syariah dengan belajar langsung di Indonesia. mbak April juga memaparkan bahwa OJK mengembangkan #PerbankanSyariah dengan mengedukasi dan meliterasi tentang Bank Syariah termasuk dalam acara #Nangkring @kompasiana #Nangkring Surabaya.

Tertarik untuk menjadi nasabah bank Syariah, mudah saja temukan logo

img-7121-jpg-5736c65f8923bdb41208c240.jpg
img-7121-jpg-5736c65f8923bdb41208c240.jpg
dan ini daftar bank-bank Syariah di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun