Mohon tunggu...
Duwi Tika
Duwi Tika Mohon Tunggu... Human Resources - Pelancong dan Pecinta Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis, Penyair, Penikmat Senja, Fotografi, dan Penyuka Keindahan Ciptaan Tuhan Lainnya. #BadmintonLovers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapolres Bangkalan Berhasil Ungkap 8 Pelaku Pemerkosaan

8 Juli 2020   18:44 Diperbarui: 8 Juli 2020   18:40 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bangkalan - Kepolisian Resor Bangkalan tak main main dengan pelaku kejahatan. Sesuai dengan janji Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. yang mengatakan pelaku kejahatan akan segera diusut tuntas, termasuk pelaku pemerkosaan yang sempat viral karena ada 7 pelaku yang menggilir seorang janda bernama SR (21 tahun) asal Kokop pada 28 juni 2020 ditengah hutan atas bukit Dusun Longkak, Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop.

Kasus yang sempat viral tersebut pun langsung mendapat atensi khusus AKBP Rama. Melalui Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin langsung oleh Sang Peraih adhi Makayasa AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., 7 pelaku tersebut berhasil diringkus tim Khusus Satreskrim Polres Bangkalan. Alhasil, dalam kasus ini ada 8 tersangka dari hasil pengembangan penyidik.

Namun nahas, korban berinisial SR pun meninggal dunia sebelum sempat dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Hari ini, Rabu sore (08/07/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Deky Hermansyah, S.H., M.H., Kasatreskrim AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. dan Kasubbag Humas AKP M. Bahrudi, S.H. merilis 8 tersangka pelaku pemerkosaan yang telah menyetubuhi korban secara bergilir. 

Ke 8 tersangka yakni MF (21 tahun) pelajar asal Tanjung Bumi, SA (22 tahun) pegawai swasta asal Tanjung Bumi, AR (14 tahun) tidak bekerja asal Tanjung Bumi, MZ (20 tahun) asal Tanjung Bumi, MR (19 tahun) asal Kokop, FR (21 tahun) asal Kokop, J (25 tahun) asal Kokop, dan R (17 tahun) asal Tanjung Bumi. 

Kepada media, AKBP Rama menuturkan jika ke 8 tersangka yang berhasil dibekuk memiliki perannya masing masing dalam menyetubuhi korban. "8 tersangka ini punya perannya sendiri sendiri. Ada yang melakukan penghadangan, dan ada pula yang memegang korban. Namun, otak dibalik pemerkosaan ini adalah MR yang menyetubuhi korban pertama kali. MR juga yang membawa korban bersama MF ke atas bukit untuk menyetubuhi korban," jelas AKBP Rama.

Alumnus Akpol tahun 2001 tersebut juga menjelaskan jika 8 tersangka mendapatkan hukuman pidana yang sama. "8 tersangka ini kami kenakan pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup perwira berpangkat melati dua di pundak ini yang merupakan mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. (Duwi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun