Mohon tunggu...
Duwi Tika
Duwi Tika Mohon Tunggu... Human Resources - Pelancong dan Pecinta Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis, Penyair, Penikmat Senja, Fotografi, dan Penyuka Keindahan Ciptaan Tuhan Lainnya. #BadmintonLovers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandemi Covid-19, Polres Bangkalan Rilis Kasus Kejahatan Melalui Streaming Media Sosial

17 April 2020   16:33 Diperbarui: 17 April 2020   16:36 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bangkalan -  Ditengah maraknya pandemi Covid-19 yang menjadi bencana nasional di seluruh dunia, pihak Kepolisian Resort Bangkalan terus melakukan pemburuan terhadap pelaku kejahatan yang masih saja beraksi bahkan kali ini menghilangkan nyawa seseorang. 

Nampak pada hari ini, Jum'at (17/04/2020) Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Deky Hermansyah, S.H., M.H., dan Kasatreskrim AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. merilis langsung 5 tersangka dengan rincian 1 tersangka kasus pembunuhan dan 4 tersangka kasus curanmor melalui siaran live streaming di akun resmi Facebook dan Instagram Polres Bangkalan.

1 Tersangka pembunuhan tersebut berinisial MH (37 tahun) warga Tanjung Bumi yang membunuh HS di Kokop karena motif dendam asmara. Sedangkan 4 tersangka lainnya yakni AS (23 tahun) warga Desa Mandung - Kokop, MS (17 tahun) warga Desa Mandung - Kokop, SA (50 tahun) warga Kel. Pangeranan - Bangkalan, dan MR (29 tahun) warga Desa Ketetang - Kwanyar. 4 tersangka tersebut berhasil diamankan tim khusus Satreskrim Polres Bangkalan di lokasi yang berbeda.

Saat memberikan konferensi pers melalui live streaming kepada masyarakat di dunia maya, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menjelaskan jika motif pembunuhan merupakan murni karena api cemburu. Dan motif curanmor dari 4 tersangka adalah masalah ekonomi yang membelit di tengah pandemi virus corona. 

"Untuk kasus pembunuhan, MH mengaku karena terlibat api cemburu dengan tersangka sehingga mennghabisi nyawa korban dengan membacok. Sedangkan untuk 4 tersangka curanmor lainnya murni karena masalah ekonomi saat ini akibat pandemi virus corona. Karena mereka tidak punya penghasilan yang tetap, alhasil mencuri. Bahkan, 2 dari total 4 tersangka kasus curanmor ini terpaksa kami beri tembakan di kaki karena melawan saat kami tangkap," ujar AKP Rama seperti dikutip melalui laman resmi Facebook Polres Bangkalan.

Kedepan, meski wabah corona menjadi fokus dan serius utama pihak kepolisian dan seluruh elemen masyarakat, Alumnus Akpol tahun 2001 tersebut menyatakan akan tetap memburu pelaku kejahatan dan narkoba di kabupaten Bangkalan. "Kasus kejahatan dan narkotika akan terus kami buru. Meski fokus kami terpecah, kami pastikan akan bekerja maksimal dan 100% untuk memberantas kejahatan di kabupaten Bangkalan," tegas mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut di Laman Media Sosial Resmi Polres Bangkalan sore hari ini. (Duwi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun