Mohon tunggu...
Duwi Tika
Duwi Tika Mohon Tunggu... Human Resources - Pelancong dan Pecinta Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis, Penyair, Penikmat Senja, Fotografi, dan Penyuka Keindahan Ciptaan Tuhan Lainnya. #BadmintonLovers

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Satresnarkoba Polres Bangkalan Bekuk 5 Pengedar Sabu

8 Januari 2020   13:56 Diperbarui: 8 Januari 2020   14:04 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bangkalan - Kesigapan Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba dari Bumi Dzikir dan Sholawat rupanya bukan sekedar isapan jempol belaka. Nampak pada hari ini Rabu (08/01/2020) sekitar pukul 09.15 WIB, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Deky Hermansyah, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Soekris Trihartono, S.Sos. dan Kasubbag Humas AKP Mohamad Bahrudi, S.H. merilis 5 tersangka pengedar narkoba.

Kelimanya yakni ANS, MZN (keduanya merupakan warga Sumenep), AY (warga Socah), MA (warga Sepulu), dan MRD (warga Tragah). Ironisnya salah satu tersangka yakni AY yang beridentitas di Dusun Moroagung, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah baru saja pulang dari tanah suci Mekkah menunaikan ibadah umroh.

Dari kelima tersangka yang berhasil diciduk, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan total BB seberat 110,49 gram.

Ditemui saat Konferensi Pers hari ini, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. dihadapan awak media mengatakan jika pengakuan tersangka barang haram tersebut di beli ke bandar seharga Rp850 ribu per gram dan pembayaran dilakukan setelah sabu-sabu laku terjual.

"Sabu itu rencananya akan di edarkan di wilayah Sumenep oleh ANS dan MZN dengan di jual Rp. 1.300.000 per gram dengan total barang bukti 1 Ons sabu dan ke untungannya akan di bagi dua," ujar AKBP Rama.

Sementara itu, dari keterangan AY, AKBP Rama menjelaskan jika MO Pengedaran sabu ini sama yakni mengambil keuntungan hampir dua kali lipat. "AY akan menjual di Socah dengan harga 1.400.000. Hampir dua kali lipat,"terang AKBP Rama. Ditegaskan oleh mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut, barang bukti yang berhasil di amankan selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan mobil Pick up yang di gunakan oleh kedua tersangka dan handphone. 

"Untuk kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Alumni Akpol tahun 2001 ini kepada awak media. (Red/Duwi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun