Mohon tunggu...
Duwi Andriyanto
Duwi Andriyanto Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Hukum IBLAM

Urip iku Urub

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hak Cipta dalam Industri Musik Indonesia

7 Juli 2019   22:54 Diperbarui: 7 Juli 2019   23:33 2637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap warga negara berhak untuk melahirkan sebuah karya dan mendapat pengakuan serta perlindungan atas karya yang diciptakan. Atas dasar tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan sebuah rumusan peraturan yang mengatur hak-hak tersebut dan dituangkan dalam suatu perundang-undangan.

Salah satunya adalah kasus mengenai cover lagu "AKAD" milik Payung Teduh oleh Hanindya. Istiqimah Majid (ex voc Payung teduh ) tidak terima karena merubah lirik lagu. 17 Oktober 2017 dalam kasus ini, Is mengakui pemahaman hak cipta memang masih rendah. " banyak pihak yang belum tahu. Selain itu juga keengganan seniman untuk berurusan dalam hal-hal tersebut, " ujarnya.

Meskipun begitu pihaknya sudah membereskan urusan lisensi lagu-lagu Payung Teduh termaksut urusan hukumnya, sebelum rebut-ribut urusan cover mengcover terjadi. " Seiring berjalannya waktu kami mempelajari secara perlahan terkait hal tersebut dan ternyata memang sangat banyakyang perlu dipelajari bagi musisi-musisi saat ini. Saat ini kami juga tergabung Lembaga Managemen Kolektif Wahana Musik Indonesia, " beber Is.   

Pelanggaran hak cipta sendiri menurut Wikipedia adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut.

PASAL 112

Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

PASAL 113

Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun