Mohon tunggu...
Duwi Andriyanto
Duwi Andriyanto Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Hukum IBLAM

Urip iku Urub

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hak Cipta dalam Industri Musik Indonesia

7 Juli 2019   22:54 Diperbarui: 7 Juli 2019   23:33 2637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap warga negara berhak untuk melahirkan sebuah karya dan mendapat pengakuan serta perlindungan atas karya yang diciptakan. Atas dasar tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan sebuah rumusan peraturan yang mengatur hak-hak tersebut dan dituangkan dalam suatu perundang-undangan.

Salah satunya adalah kasus mengenai cover lagu "AKAD" milik Payung Teduh oleh Hanindya. Istiqimah Majid (ex voc Payung teduh ) tidak terima karena merubah lirik lagu. 17 Oktober 2017 dalam kasus ini, Is mengakui pemahaman hak cipta memang masih rendah. " banyak pihak yang belum tahu. Selain itu juga keengganan seniman untuk berurusan dalam hal-hal tersebut, " ujarnya.

Meskipun begitu pihaknya sudah membereskan urusan lisensi lagu-lagu Payung Teduh termaksut urusan hukumnya, sebelum rebut-ribut urusan cover mengcover terjadi. " Seiring berjalannya waktu kami mempelajari secara perlahan terkait hal tersebut dan ternyata memang sangat banyakyang perlu dipelajari bagi musisi-musisi saat ini. Saat ini kami juga tergabung Lembaga Managemen Kolektif Wahana Musik Indonesia, " beber Is.   

Pelanggaran hak cipta sendiri menurut Wikipedia adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut.

PASAL 112

Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

PASAL 113

Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

PASAL 114

Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

PASAL 115

Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sebagai pencipta karya, kekecewaan tentu akan dirasakan saat melihat pihak lain mengklaim karya terebut sebagai miliknya, terlebih jika mendapat keuntungan yang begitu besar. Maka dari itu, pemegang hak cipta berhak melakukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang diatur di dalam UU Hak Cipta pasal 95 sampai 104. Adapun cara penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitase, atau pengadilan (Pengadilan Niaga).Penyelesaian sengketa pelanggaran Hak Cipta dilakukan dalam tempo yang cukup singkat sebagaimana tertulis dalam pasal 100 dan 101 UU Hak Cipta berikut.

  • Gugatan atas Pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
  • Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh panitera Pengadilan Niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan.
  • Panitera Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
  • Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan.
  • Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang.
  • Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

Sedangkan putusan atas gugatan tersebut, UU menyatakan bahwa atas maksimal putusan dikeluarkan adalah 90 (sembilan puluh) hari sejak gugatan didaftarkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut putusan masih belum juga dapat dikeluarkan, maka dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun