Indonesia merupakan negara yang masih menggaungkan konsep kebebasan pers dalam mengatur hak jurnalis dan para media untuk bisa melakukan tugasnya tanpa khawatir mengalami ancaman dan gangguan dari luar. Kebebasan pers dan keamanan wartawan dalam memberikan suatu informasi adalah hal yang krusial di dalam cita-cita kemerdekaan Indonesia.Â
Peran dan tanggung jawab jurnalis dalam memberikan informasi harus dilindungi sebaik mungkin dalam media maupun peraturan Pers, tetapi di dalam hal itu persoalan-persoalan mengenai jurnalis masih menjadi hal yang bermasalah dimana kasus-kasus terkait kekerasan dan ancaman yang dialami mereka masih banyak terjadi di Indonesia.
Jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Suaralobamor.com Fabian Lautan diserang beramai-ramai oleh sekelompok preman bercadar setelah mengikuti pertemuan di PT Flobamora, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang, Selasa, 26 April 2022. Pada perjumpaan pers di Kantor PD Flobamor, suatu BUMD pemerintah provinsi NTT terjadi perdebatan antara pimpinan BUMD dan para jurnalis.Â
Namun, Setelah perjumpaan pers tersebut, mereka para awak media meninggalkan kantor PT Flobamor dengan mengendarai motor, setelah beberapa meter mengendarai, mereka langsung diserang oleh enam pelaku dan menganiaya Fabian di lokasi tersebut.Â
Fabian langsung dibawa ke rumah sakit Titus Uly dan hal tersebut mendapatkan reaksi yang keras, terutama dari para jurnalis. Pihak-pihak lain termasuk aktivis mahasiswa, pun memberikan simpati terhadap Fabian dan mengecam tindakan yang dialaminya.
Dalam hal ini tak dipungkiri, kasus-kasus seperti ini masih banyak terjadi dan dialami, terutama oleh para jurnalis dalam memberikan informasi ke khalayak luas. Menjadi permasalahan adalah mengapa hal ini masih dibiarkan dan tidak ditangani serius terutama oleh para aparat-aparat yang ada. Jika hal ini dibiarkan terjadi di kemudian hari, maka tindakan represif yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan kian banyak terjadi, bahkan bisa terjadi di sekitar kita.Â
Konsep kebebasan pers dan keamanan jurnalis menjadi titik tertinggi dalam memberitakan berita yang baik kepada masyarakat luas.Â
Hal tersebut sudah tercantum di dalam pasal 4 undang-undang no. 40 tahun 1999 tentang pers yang memberitakan bahwa kemerdekaan pers itu dijamin sebagai hak warga negara serta menyatakan diberitahukan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.Â
Kebebasan sipil dan kebebasan pers adalah hal yang genting jika dikaitkan dengan demokrasi, maka dari itu perlu adanya penekanan pada kebijakan terkait jurnalis dan kebijakan pers dalam penegakan hukum di Indonesia agar lebih dapat berintegritas dan revolusioner.Â
Jika hal seperti ini masih terjadi kedepannya, maka sama saja regulasi mengenai pers dan jurnalis tidak optimal dan efektif dalam pengimplikasiannya.Â