Mohon tunggu...
Dustin Dwi N
Dustin Dwi N Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercubuana

Dustin Dwi Novpriyo_41120010024_Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Determinan Korupsi di Negara Berkembang

4 Desember 2022   01:02 Diperbarui: 4 Desember 2022   01:09 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi merupakan suatu prilaku pejabat publik (politisi maupun pegawai negeri), secara tidak wajar memperkaya diri atau mereka yang dekat dengannya menyalahgunakan kekuasaan publik yang sudah dipercayakan sebelumnya..Korupsi memiliki konsekuensi secara langsung terhadap sejumlah faktor tata kelola pemerintahan dan perekonomian yang berdampak pada kelambatan pertumbuhan ekonomi dan menjadi salah satu penyebab kemiskinan. 

Peningkatan korupsi secara langsung berdampak pada melemah nya investasi perekonomian, melahirkan distorsi pasar, merusaknya kompetisi, inefsiensi, serta ketimpangan pendapatan yang kemudian mengganggu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kemiskinan di beberapa wilayah. korupsi mendapat banyak perhatian dari pakar-pakar ilmu dan menjadi tempat berkumpulnya penitili.

Tema mengenai; "bagaimana sistem politik mengatasi masalah korupsi?" atau "apakah korupsi mendorong atau menghambat pembangunan ekonomi?" dan yang perlu kita ketahui bahwa "organisasi publik seperti apa yang dapat meminimalisir fenomena korupsi?". Sampai saat ini pakar-pakar ilmu pengetahuan khususnya pakar ekonomi mencoba unu=tuk mengetahui tingkat korupsi di berbagai negara dan alasan serta faktor penentunya. Dua jenis korupsi yaitu, korupsi sektor publik dan sektor swasta menjadi fokus para pakar-pakar ilmu khususnya para ekonom.

Kajian Kepustakaan :
Korupsi didefinisikan (a) sebagai prilaku tidak jujur atau ilegal, terutama oleh orang yang berwenang, tindakan atau akibat dari membuat seseorang berubah dari standar prilaku moral menjadi tidak bermoral (b). The Oxford Advance Learner's Dictionary, (2000). Berdasarkan definisi tersebut diketahui korupsi mencakup tiga unsur penting yaitu, moralitas, perilaku dan otoritas (Seldadyo dan Haan, 2006). Gould (1991) menjelaskan bahwa korupsi adalah "fenomena tidak bermoral dan tidak etis yang mengandung sekumpulan penyimpangan moral dari standar moral masyarakat yang menyebabkan hilangnya rasa hormat dan kepercayaan".

Banyak disiplin ilmu yang menggunakan pendekatan berbeda dalam mendifiniskan fenomena korupsi seperti dalam ilmu politik : ada 3 pendekatan dalam mendefiniskan fenomena korupsi yaitu, (a) pendekatan kepentingan umum (b) pendekatan opini publik (c) pendekatan hukum formal.
 
Rerangka Pemikiran/Hipotesis :

Studi yang dilakukan oleh Johnson, Kaufmann dan Zoido-Lobaton (1998), Bonaglia (2001) dan, Fisman dan Gatti (2002) menemukan korelasi positif antara korupsi dan ukuran ekonomi tidak resmi. Tetapi beberapa penelitian memiliki sebaliknya temuan seperti Treisman (2000), Ali dan Isse (2003). Mereka menemukan dampak positif dari negara intervensi, berarti intervensi negara mengurangi tingkat korupsi. 

Diatas segalanya, Lambsdorff (1999) menemukan bahwa keterlibatan pemerintah tidak bertambah maupun berkurang tingkat korupsi; institusi yang buruk adalah sumber utama korupsi. Hipotesis korelasi negatif antara korupsi dan pendapatan adalah didukung oleh sejumlah besar penelitian seperti; Brown, dkk. (2005), Kunicova-R.Ackerman (2005), Lederman et al. (2005), Braun-Di Tella (2004), Chang-Golden (2004) dan lain-lain. Namun beberapa penelitian juga membuktikan adanya hubungan positif antara variabel-variabel tersebut yang meliputi Braun-Di Tella (2004) dan Frechette (2001). 

Hubungan positif antara korupsi dan distribusi pendapatan didukung oleh temuan Paldam (2002) dan, Amanullah dan Eatzaz (2007). Hubungan negatif antara keterbukaan perdagangan/integrasi ekonomi dan tingkat korupsi sangat dianjurkan oleh berbagai penelitian seperti; Gurgur-Shah (2005), Brunetti-Weder (2003) dan Knack-Azfar (2003) dimana hubungan positif antara keduanya juga didukung oleh temuan Graeff-Mehlkop (2003) dan Paldam (2001).

Hubungan negatif korupsi dengan demokrasi, kebebasan pers dan share of populasi yang berafiliasi dengan agama tertentu sangat dianjurkan oleh berbagai penelitian;seperti Kunicova-R.Ackerman (2005), Lederman et al. (2005), Gurgur-Shah (2005), Braun Di Tella (2004), Brunetti-Weder (2003) Chang-Golden (2004), Herzfeld-Weiss (2003), Persson et al. (2003). Hubungan positif antara korupsi dan pangsa penduduk berafiliasi dengan agama tertentu juga ditemukan dalam studi Paldam (2001) dan La Porta dkk (1999).

Metode Sampling :

Hampir semua penelitian ini menggunakan data cross sectional untuk keduanya dikembangkan juga sebagai negara berkembang, tidak ada yang memfokuskan bagian dunia berkembang secara terpisah. Variabel dependen dalam tulisan ini adalah objektif bukan ukuran subyektif korupsi. Pengukuran berdasarkan pada persepsi kelompok sasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun