Mohon tunggu...
Ady Joni
Ady Joni Mohon Tunggu... Freelancer - Conten Creator (Blogger)

Menulis adalah sebaik-baik cara menyejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyaluran Dana PPM PT AHB Terus Ditahan, Warga Terdampak Mulai Resah dan Bertanya

19 April 2021   23:10 Diperbarui: 19 April 2021   23:55 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan demikian, sekalipun kesepakatan dari forum RDP DPRD itu telah lahir tetapi sejatinya itu tidak bisa mengikat, bahkan ketika kesepakatan itu tetap dipaksakan berlaku, itu justru telah melanggar karena telah menabrak ketentuan di atasnya dalam hal ini Keputusan Gubernur No. 704 Tahun 2019 Tentang Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019-2023 yang sudah jelas menyebutkan bahwa wilayah terdampak eksplorasi PT. AHB itu hanya dua yaitu; Desa Kokoe sebagai ring 1 dan Desa Pongkalaero sebagai ring 2 serta dalam dokumen RIPMM dan Rencana Pembiayaan Program PT. AHB Tahun 2020-2024; jelas tertulis bahwa sasaran perincian anggarannya hanya diperuntukan kepada Desa Kokoe dan Desa Pongkalaero, tak ada istilah pembagian persen kepada yang lain-lain dalam ketentuan yang berlaku.

dokpri
dokpri
 Gambar 2: RIPPM dan Rencana Pembiayaan Program PT. AHB Tahun 2020-2024

Oleh karena itu, pihak PT. AHB harus punya tekad yang kuat dan harus berani mengambil sikap keluar dari polemik kepentingan politis berbagai pihak, menjauhi lingkaran kepentingan yang justru dapat menjerumuskan perusahaan kepada perkara-perkara yang merugikan. Kembalilah kepada koridor hukum yang sudah ditetapkan, salurkan segera dana PPM kepada Desa Kokoe Kec. Talaga Raya, Kab. Buton Tengah. Berbagai rujukan ketentuan untuk melakukannya telah runut dan jelas mulai dari yang terbaru UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara, Keputusan Mentri Energi Sumber Daya Mineral RI No. 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Keputusan Gubernur No. 704 Tahun 2019 Tentang Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019-2023 dan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat serta Rencana Pembiayaan Program PT. AHB Tahun 2020-2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun