Mohon tunggu...
Dunia Halal
Dunia Halal Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dunia Halal adalah e-commerce pertama di Indonesia yang menyediakan berbagai produk, layanan & transaksi halal. Karena semua berawal dari yang halal.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Cara Mengetahui Cat Rambut yang Halal

25 Januari 2018   13:30 Diperbarui: 25 Januari 2018   13:53 3264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin kamu pernah selintas bertanya, apakah mewarnai rambut itu hukumnya dosa? Pada dasarnya, mewarnai rambut merupakan suatu hal yang tidak dilarang oleh agama islam. Bahkan sejak zaman Rasulullah SAW banyak yang mewarnai rambutnya. Hanya saja, kita tidak boleh mewarnai rambut dengan warna hitam. 

Tentu banyak alasan bagi seseorang untuk mewarnai rambutnya. Ada yang untuk menunjang penampilan agar tampil berbeda, ada pula yang untuk menutupi ubannya. Bahkan ada hadits yang menyatakan bahwa sahabat Nabi pernah mewarnai rambutnya:  

"Nabi Shallahu 'Alaihi Wasallam tiba (di Madina) dan tidak ada satupun dari sahabat beliau yang paling banyak ubanya selain Abu Bakar. Maka kemudian dia mengecatnya dengan daun inai dan katam (daun pewarna lainnya)". (HR. Al-Bukhari no. 3627) 

Dari hadits di atas, kita bisa memetik pelajaran bahwa pewarna rambut yang terbaik dan aman adalah dengan kandungan zat alami. Di jaman sekarang, banyak beredar produk cat rambut di pasaran. Dari yang murah hingga yang mahal, dari yang kualitas warnanya biasa-biasa saja hingga kualitas warna yang memukau. Lalu bagaimana dengan kehalalannya? Berikut kami berikan saran bagaimana memilih produk cat rambut yang halal; 

Pertama-tama, perhatikan label halal yang tertera di kemasannya. Untuk cat rambut yang banyak dijual di pasaran Indonesia biasanya sudah terdaftar di BPOM dan sebagian besar sudah berlabel halal. 

Kedua, jika kemasan belum berlabel halal, maka cari tahu dan pertimbangkan sendiri bahan yang terkandung. Perhatikan zat-zat yang terdengar asing di telinga, salah satu caranya dengan mencari tahu di internet. Apakah mengandung bahan berbahaya atau berbahan dasar hewani? Lalu hewan apa yang dipakai? Apakah hewan tersebut dipotong secara halal? Sobat DuHa harus rajin untuk mencari tahu. 

Berikutnya lihat warnanya. Sudah dikatakan bahwa cat rambut bewarna hitam dilarang dalam islam. Rasulullah SAW menganjurkan menggunakan warna kuning/pirang  (Shofroh) atau warna merah (Hamroh). 

Cara yang terakhir dengan beli di DuniaHalal.com, karena kamu gak perlu lagi ribet cek label halal atau cari tahu bahan-bahan dasarnya, karena semua produk yang dijual di DuniaHalal.com sudah terjamin halal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun