Mohon tunggu...
Dunia Halal
Dunia Halal Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dunia Halal adalah e-commerce pertama di Indonesia yang menyediakan berbagai produk, layanan & transaksi halal. Karena semua berawal dari yang halal.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Rum Sintetis, Halalkah?

24 Januari 2018   14:05 Diperbarui: 24 Januari 2018   15:00 7633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kamu pasti sudah tahu kue-kue populer yang mengandung rum, seperti kue tart, red velvet atau cheese cake. Kandungan rum di dalam kue sendiri menjadi polemik diantara konsumen muslim. Apakah kue dengan kandungan rum halal atau haram dikonsumsi? 

Di dalam masakan atau adonan kue, rum seringkali digunakan sebagai bahan penambah rasa dan aroma. Biasanya kue atau makanan yang mengandung rum memiliki harum yang lebih tajam dan rasa yang khas. 

Rum Cake
Rum Cake

Rum sebagai bahan masakan juga minuman merupakan hasil fermentasi produk sampingan dari tebu. Dalam proses nya menghasilkan persentase alkohol yang cukup tinggi sekitar 30%. Rum sebagai minuman tergolong minuman keras golongan C karena kandungan alkoholnya lebih dari 20%. 

Lalu bagaimana rum yang terkandungan dalam kue? Apakah halal dikonsumsi? Ada hadist yang mengatakan: 

“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim). 

Dari hadist di atas sudah diberi kejelasan status kehalalan rum, yakni haram. Walaupun air tebu itu halal, namun saat sudah difermentasikan sehingga memproduksi alkohol maka jadi haram. Maka dari itu kue apapun yang mengandung rum dinyatakan haram. 

Tapi kini hadir rum sintetis, apakah itu halal? Rum sintetis tidak mengandung alkohol, walaupun menyerupai rasa dan aroma rum asli, maka itu dinyatakan halal. Tapi banyak juga yang beranggapan bahwa rum sintetis masih haram karena sulitnya membedakan rum asli dan sum sintetis, maka itu membahayakan. 

Nah, sekarang kamu tahu, rum yang dikategorikan sebagai khmer itu aturannya haram. Dan karena kemiripannya dengan rum asli, rum sintetis secara teori tidak haram, namun masih haram menurut ajaran. Jika ingin aman, kamu bisa ke DuniaHalal.com untuk mencari bahan makanan dan minuman yang aman dan dijamin Halal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun