Mohon tunggu...
dudysaragih
dudysaragih Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Negara Indonesia,suku Batak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya bekerja sebagai ASN bertempat tinggal di Bogor dan sudah berkeluarga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Acara Perdata tentang Hakim Pengadilan Negeri Dapat Menyimpang Dari Putusan Perdamaian Adat

14 Februari 2020   11:01 Diperbarui: 14 Februari 2020   11:17 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1.bahwa Hakim Pengadilan Negeri  tidak membuktikan adanya keputusan Hadat-hadat Perdamaian Desa walaupun dalam surat gugatan sudah disebutkan;

2.bahwa perjanjian tersebut disetujui oleh kedua belah pihak sehingga tidak dapat dirubah / dibatalkan oleh sepihak saja atau siapapun tanpa persetujuan salah satu pihak, maka keputusan Pengadilan Negeri dan keputusan Pengadilan Tinggi dapat      dibatalkan;

3.bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 8 Januari 1958 Majalah Hukum No.7-8 tahun 1958 menyebutkan bahwa keputusan desa tidak dapat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri oleh kerena keputusan Perdamaian Desa tentang sawah merupakan bukti kuat bagi mereka yang dalam putusan Desa dianggap sebagai yang berhak atas sawah itu dan hanya dapat diruntuhkan oleh pembuktian lawan yang kuat;

Menimbang :

Mengenai keberatan - keberatan ad. 1 s/d 3 tersebut :

Bahwa keberatan -- keberatan  ini tidak dapat dibenarkan, karena tentang hal yang dimaksud oleh penggugat untuk kasasi itu telah dengan tepat dipertimbangkan oleh judex-facti, karena suatu keputusan Hadat Perdamaian Desa tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri dan hanya merupakan suatu pedoman sehingga kalau ada alasan hukum yang kuat, Hakim Pengadilan Negeri dapat menyimpang dari keputusan tersebut dan dalam hal ini alasan hukum yang kuat ialah facta bahwa kemudian ternyata penggugat untuk kasasi bukan merupakan ahli waris dari Lai Buatua;

 Menimbang bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan diatas lagi pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan judex -- facti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang - Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi : Poi 'dama tersebut harus ditolak; 

Memperhatikan pasal -- pasal Undang - undang yang bersangkutan, Peraturan Mahkamah Agung Indonesia No.1 tahun 1963 dan pasal 46 Undang-Undang No.13 tahun 1965; 

                                                        Memutuskan

Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Poi'Dama tersebut;

Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.130,- (seratus tiga puluh rupiah); 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun