Mohon tunggu...
Dudi safari
Dudi safari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Literasi

Aktif di Organisasi Kepemudaan

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Hak dan Kewajiban Suami-Istri

13 Agustus 2022   15:52 Diperbarui: 13 Agustus 2022   17:39 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari SafetyNet Asia

Hak berasal dari bahasa Arab yang  sudah disadur menjadi bahasa keseharian di Indonesia.

Hak berarti benar atau sesuatu yang benar. Seperti sabda nabi Saw. diterima dari Abu Dzar beliau bersabda: "Katakanlah yang benar itu benar walaupun pahit." HR. Ahmad.

Bahkan lebih terperinci lagi dalam hadis riwayat at-Thabrani,

. --

Artinya: "Dari Anas bin Malik berkata Rasulullah Saw. Aku bersaksi bahwa Allah itu hak (benar adanya), perjumpaan dengannya hak, kiamat itu hak, surga itu hak, neraka itu hak. Aku berlindung dari fitnah dajjal, ujian hidup dan mati, dari siksa kubur dan neraka Jahanam." HR. Thabrani.

Hak di sini bermakna sesuatu yang benar adanya dan tak bisa diganggu gugat.

Bahkan Allah menandaskan bahwa, Kebenaran itu datangnya dari Allah maka kalian jangan menjadi orang yang ragu, seperti termaktub dalam QS. Ali Imran ayat 60.

Namun ketika kita berbicara tentang hak asasi. Maka hak itu bermakna pasif. Seperti seorang warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, kesehatan yang layak, bahkan tempat tinggal yang layak dan semua itu tanggung jawab negara. Negara aktif memenuhi kebutuhan warganya.

Tampaknya ada sedikit pergeseran makna namun tidak keluar dari konteks makna sesungguhnya yakni mendapatkan sesuatu yang benar-benar harus dia dapatkan.

Jika hak adalah hal yang pasif yang harus didapatkan maka pasangannya adalah kewajiban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun