Mohon tunggu...
dua titikkoma
dua titikkoma Mohon Tunggu... Wiraswasta - Budayakan membaca
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jabarkan semua

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Harus Jalan Terus, Pimpinan Baru Harus Bekerja hingga Tuntas

18 September 2019   12:34 Diperbarui: 18 September 2019   12:43 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sikap kekanak-kanakan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 tak pantas untuk ditiru oleh komisioner berikutnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta para pimpinan KPK periode 2019-2023 dapat menjalankan tugasnya hingga tuntas.

Dia tak ingin sikap 'lempar tanggung jawab' dari Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, diikuti pimpinan lembaga anti rasuah berikutnya.

Karena dalam aturan tata negara Republik Indonesia tidak dibenarkan adanya penyerahan mandat ke Presiden. Sebab komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden.

Harapan dari anggota DPR di atas juga menjadi harapan publik. Kita ingin KPK ini benar-benar menjadi lembaga yang profesional.

Selain itu, para pimpinan KPK seyogianya juga dapat berlaku bijak dalam menyikapi masalah pro-kontra terkait pimpinan baru KPK. Pasalnya masih terjadi resistensi di publik atas keterpilihan komisoner KPK yang baru.

Kondisi tersebut biasa dalam negara demokrasi, di mana kebebeasan berpendapat menjadi pilar utamanya. Yang penting komisioner KPK yang baru terpilih dapat bekerja dengan profesional.

Semoga ungkapan, "close you are friend, but closer you are enemy", bisa benar-benar diwujudkan dalam kepemimpinan Firli Bahuri ini.

Bagaimanapun, KPK harus jalan terus. Lembaga ini harus bekerja dengan profesional, tidak berpihak dan sesuai dengan aturan tata negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun