Situasi pandemi Covid-19 memberi dampak cukup besar pada hampir seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali ekonomi. Negara-negara maju maupun berkembang semua terkena efeknya.Â
Prediksi dari beberapa lembaga riset dunia juga tidak bisa memberi banyak harapan, bahwa dampak penyebaran wabah ini terhadap ekonomi global tidak main-main.
Masalah ekonomi yang dihadapi saat ini berbeda dengan masalah-masalah yang sebelumnya. Hal ini karena kunci dari masalah ekonomi ini yaitu wabah Covid-19 itu sendiri, sehingga tujuan utama seharusnya untuk mengendalikan wabah Covid-19 terlebih dahulu.Â
Ahli ekonomi pun setuju bahwa menyelamatkan nyawa masyarakat harus didahulukan daripada ekonomi, karena kebijakan ekonomi menjadi tidak valid.
Sektor ekonomi syariah saat ini didominasi oleh dua bagian, yaitu pasar modal dan perbankan sebagai lembaga keuangan syariah yang paling relevan dan berhubungan langsung dengan sektor riil. Namun institusi keuangan mikro syariah seperti BPRS, KSPSS dan BMT yang mengandalkan transaksi harian perlu mendapat perhatian lebih.Â
Dengan adanya imbauan bekerja di rumah atau work from home (WFH), sehingga orang-orang lebih memilih untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah, yang pada akhirnya berdampak pada likuiditas, dimana pada kasus ini merupakan likuiditas harian.
Institusi keuangan mikro syariah tentu saja sudah seharusnya menerapkan prinsip-prinsip kesyariahan. Di tengah pandemi Covid-19 hal ini merupakan tantangan tersendiri dimana ekonomi mengalami ketidakpastian. Sebagai contoh, dalam prinsip syariah, saat ada anggota yang tidak bisa membayar, harus dilakukan penjadwalan ulang.
Institusi keuangan mikro syariah dikembangkan sebagai salah satu media dakwah di bidang ekonomi. Selain itu, institusi ini juga berfungsi untuk melakukan intermediasi keuangan dan juga berperan dalam pemberdayaan pada segmen mikro hingga ultra mikro. Institusi keuangan mikro syariah seperti BMT, juga mengemban baitul maal dengan menghimpun Ziswaf untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat.
Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, institusi keuangan mikro syariah menemukan adanya ganjalan atau masalah. Salah satunya yaitu dampak dari adanya keringanan kredit yang diumumkan oleh pemerintah.Â
Anggota dari institusi keuangan mikro syariah meminta untuk menunda pembayaran angsuran. Kemudian adanya surat dari pemerintah daerah terkait pelarangan penagihan angsuran dan cicilan ke warga, dan penutupan tempat-tempat umum seperti pasar, mengakibatkan repayment rate menurun tajam.
Pertemuan kelompok yang biasanya dijalankan pun ditiadakan karena adanya physical distancing. Hal ini berdampak dengan macetnya angsuran karena tanpa pertemua kelompok, seakan pembayaran angsuran juga ditiadakan.Â