Mohon tunggu...
DS Anwar
DS Anwar Mohon Tunggu... Guru - berusaha memperbaiki segala kekurangan

Menulis untuk berbagi dan bercerita. Sering memandang langit di malam hari sekadar untuk bertasbih, mengagumi benda yang bertebaran di langit, rembulan dan bintang-bintang-Nya.

Selanjutnya

Tutup

Segar

Generasi Simple dan Dinamis, Menabung dengan Cepat ala Bank BCA

11 Mei 2019   11:47 Diperbarui: 11 Mei 2019   12:46 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada yang tidak mengenal THR? Hemmm ... rasa-rasanya orang dewasa yang berusia produktif atau sudah bekerja di negeri ini semua mengenal tiga huruf tersebut. 

Apakah di negara lain ada THR juga. Entahlah. Karena penulisnya sendiri belum pernah merasakan bekerja di luar negeri. Semoga saja suatu saat bisa jalan-jalan ke negeri impian meski sekadar melancong. Heee...

Namun berdasarkan sebuah chatting di media whatsapp dengan seorang rekan, di luar negeri tempat suaminya bekerja, bahwa di sana tidak ada istilah THR. Namun mungkin hanya bonus, itu pun tidak rutin seprti THR di negara kita yang selalu muncul di penghujung Ramadan.

Lantas, apa sih THR itu? Sejak mengenal dunia kerja banyak yang mengatakan bahwa THR artinya Tunjangan Hari Raya (Lebaran atau Idul Fitri). Namun, pernah mendengar dari seorang rekan kerja bahwa THR itu adalah Tunjangan Halal dan Ridlo.

Lantas, saya penasaran dan berselancar di dunia maya. Wah, ternyata ada lagi istilah untuk THR tersebut. Seperti yang sedang menjadi salah satu tema dalam kompasiana ini. THR merupakan Tebar Hadiah Ramadan. 

Tapi berdasarkan Wikipedia THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia, dan THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Apapun istilah dari kepanjangan THR itu, umumnya THR adalah sejumlah uang yang diterima oleh para pekerja atau karyawan di sebuah perusahaan baik jasa maupun perusahaan yang bergerak di bidang niaga atau lainnya. Biasanya jumlah uang THR diterima sebesar uang gaji pokok setiap bulan yang diterima. 

Kebijakan ini sudah menjadi wacana umum di Negara Indonesia dan tentunya berdasarkan keputusna pemerintah. Merujuk pada situs www.gajian.com menyebutkan bahwa THR ini berdasar ketentuan Depnaker dengan Permenaker No. 4 Tahun 1994. Kemudian diganti dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Lantas, untuk apa penggunaan uang tunjangan yang biasanya diterima di akhir Ramadan menjelang Lebaran/ Idul Fitri itu. Tentu saja untuk kebutuhan lebaran yang memang sudah menjadi tradisi. Inilah budaya kita. Lebaran selalu identik dengan segala baru. 

Pakaian, sepatu, asesoris, kue-kue baru dan banyak ragamnya memenuhi toples, baik membeli jadi maupun membuat sendiri di rumah, gawai bahkan ada yang membeli cat baru untuk membuat rumah dan pagar agar semakin indah dan cerah ketika lebaran tiba.

Tidak salah memang. Semua hal baru itu mungkin saja dimaksudnkan sebagai bentuk rasa suka cita, bahwa diri setiap insan yang menjalankan ibadah puasa penuh di bulan Ramadan merasa patut diberi hadiah, dengan segala hal baru. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Segar Selengkapnya
Lihat Segar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun