Mohon tunggu...
Em Ridha
Em Ridha Mohon Tunggu... -

Pemungut Ide. masih Memimpikan Pancasila sebagai Resolusi Berbangsa dan Bernegara Founder KITRA TNI POLRI @Kitra_indonesia Pusaka Indonesia Email: Kitra@gmail.com Cp.081213564764 BBM: 5D4F5C3F

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bisnis Esek-Esek di Kementrian Agama Suryadharma Ali

29 Desember 2012   09:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:51 1334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13567723661568447334

Menteri Agama Suryadharma Alie mengatakan, penghentian sementara atau moratorium pendaftaran calon haji Indonesia dapat menyebabkan melonjaknya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ancaman balasan Suryadharma Ali kepada pihak DPR dan KPK yang meminta kepatuhannya terhadap UU Haji, SDA mengatakan, selama ini, Kementerian Agama memanfaatkan bunga dari setoran awal BPIH untuk meningkatkan kualitas layanan haji. Ancaman Menag SDA tersebutsecara nyata mempertegas bahwa UU Hajitidak patut di ikuti demi alasan mendapatkan bunga bank yang dapati meringankan biaya perjalanan Jemaah Haji, padahal Bunga Bank juga telah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Pertanyaannya , Pertama, kalo Menag SDA tidak patuh terus Undang-Undang Haji dibuat untuk Siapa?

Kedua, Fatwa MUI tentang Haramnya BungaBank memberatkan jemaah Haji jadiFatwa ini ditetapkan untuk Siapa?

Ketiga, Kenapa dana Haram oleh MenagSDA bisa dipakai untuk meringankan Jemaah Haji yang semuanya Orang-orang Mampu? Padahal perumpamaan orang yang menikmati Riba sama Saja berzina dengan orang tuanya?

Keempat, Bolehkah Hasil Melacur dipakai Untuk Haji?

UU Haji dibuat Untuk Siapa ?

Dalam konteks ketata negaraan Undang – Undang berkedudukan di bawah konstitusi, dimana undang-undang merupakan pengejewantahan dari konstitusi yang memuat diantaranya tentang tugas, kewajiban Pemerintah dan rakyat, dibuat untuk mengantisipasi kecenderungan menyelewengkan kekuasaan yang ada ditangan Pemerintah. Secara teoritis berarti undang-undang mengikat semua pihak, mesti menjadi aturan main, aturan berpikir dan bertindak bagi pemerintah dan masyarakat.UU Haji menjadi legalitas Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Haji di Indonesia, sekiranya tidak disebutkan secara tegas maka boleh jadi Kementerian Luar negeri boleh menerima pendaftaran Haji: mengingat Haji dilaksanakan diluar negeri , sehingga semua kebijakan yang terkait luar negeri mesti menjadi kewenangannya.

Jika kemenag menjadikan salah satu pasal UU Haji sebagai dasar kewenangannya, sementara banyak pasal dalam UUHaji malah diinjak-injak oleh kemenag diantaranya soal tekhnis pendaftaran yang ditetapkan hanya boleh dibuka pertahun (permusim sesuai Kuota Tahunan).maka Konspirasi kemenag memperkosa kehormatan Undang-undangberartimencabik-cabik kehormatan Kementerian Agama itu sendiri. Ancaman Menag SDA kepada semua Pihak yang akan menaikkan biaya Haji jika pendaftaran disesuaikan UU Haji merupakan Fakta Hukum adanya upaya sistematis menghancurkan lembaga Kemenag baik dari luar maupun dari dalam.

Fatwa MUI tentang Haramnya Bunga Bank

syariat telah menegaskan keharaman Babi yang wajib dijauhi oleh setiap Muslim, begitu Pula haramnya Perzinahan atau yang lebih trend menggunakan istilah Pelacuran atau Prostitusi, haramnya riba atau apapun namanya baik itu Bunga bank dan dalam segala bentuknya sangat jelas mengikat ummat Islam, pilihannya mau Patuh atau tidak terhadap Syariat.

Kebijakan Kemenag Suryadharma Alibahwa Penggunaan bunga Bank untuk alas an meringankan biaya perjalanan Haji bagi masyarakat merupakan logika yang sama dipakai oleh para pengusaha dan pelaku pelacuran yakni untuk membantu meringankan ekonomi keluarga, artinya selama tujuannya baik maka Suryadharma Ali beranggapan semua prosesnya wajar untuk melawan syariat, maka mengikuti cara berpikir SDA seolah-olah jemaah Haji diharuskan melacur dengan siapa pun termasuk melacurkan diri atau berzina dengan Ibu atau Bapaknya selama itu dapat keuntungan ekonomis. Sebagaimana Analogi Rauslullah tentang orang yang memakan atau menikmati Riba.

Haji bagi yang Mampu

Syariat Islam telah menetapkan kewajiban Haji hanya bagi yang Mampu, demikian pula Undang-Undang Haji mempertegas hal tersebut. Disamping itu pula Undang-undang Haji telah memuat secara tegas upaya Kongkrit Negara menghormati dan mengakkan Hak asasi Manusia terkait kebebasan Beribadah.

Jika kementerian Agama Suryadharma Ali mengobral ancaman akan menaikkan Biaya Haji maka itu tidak jadi masalah, sebab orang yang berhaji adalah orang-orang yang secara teologis mampu berhadapan dengan berbagai kesulitan yang dihadapi,sehingga Ancaman SDA sesungguhnya merupakan ancaman yang ditujukan buat ummat Islam yang ingin menjalankan kewajibannya.

Akhirnya, Ancaman kenaikan biaya Hajibagi Ummat Islam merupakan Resiko ringan yang harus dihadapi ummat Islam dibanding jika diharuskan berzina atau melacurkan diri agar dapat biaya Murah berhaji sebagaimana keinginan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun