Mohon tunggu...
Em Ridha
Em Ridha Mohon Tunggu... -

Pemungut Ide. masih Memimpikan Pancasila sebagai Resolusi Berbangsa dan Bernegara Founder KITRA TNI POLRI @Kitra_indonesia Pusaka Indonesia Email: Kitra@gmail.com Cp.081213564764 BBM: 5D4F5C3F

Selanjutnya

Tutup

Politik

Inilah Langgam 'Jahat' Menag Lukman Saefuddin

10 September 2015   06:20 Diperbarui: 14 September 2015   02:25 2071
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahwa berlanjutnyanya praktek daftar haji sepanjang masa  kementerian Agama yang merupakan warisan sesat dan menyesatkan Bangsa,  Sosok Lukman saefuddin  telah merongrong   idealisme dan eksistensi Kabinet ‘Kerja” Nawacita yang mendambakan pemerintahan bermartabat, terpercaya.  Kementerian Agama sebagai lembaga pembantu Presiden dalam kerangka pelindung kesucian Agama, Penjaga kehormatan Agama dan kebebasan Ibadah setiap warga negara, sebaliknya, Saudara Menteri Agama Lukman Saefuddin malah menjadi aktor pelanjut yang menguatkan Wabah mengerikan ini, menyokong ambruknya kehidupan keberagamaan dan menebar teror Psikologis yang efektif merontokkan fundamental ekonomi warga Negara terutama  daerah pinggiran Indonesia oleh karena kejahatan birokrasi dan pembodohan oknum Penguasa atas nama kementerian Agama.

Kurang lebih 2 tahun lukman saefuddin menjabat sebagai menteri Agama tapi sudah dipastikan jika keberadaannya sama saja dengan beberapa menag pendahulunya, tidak memberikan pencerahan apalagi revolusi sebagaimana amanah Nawacita, kecuali skill oknum ini melantunkan langgam pelecehan dan sejumlah teks doa-doa Politis,  terhipnotis oleh fantastiknya dana rakyat yang telah ditumpuk, dikumpulkan oleh menag-menag bersama dirjen-dirjen haji sebelumnya, berasyik masyuk dengan warisan sistem daftar haji sepanjang masa; walau itu menodai Agama, konstitusi dan akal sehat: lukman malahan turut andil melantunkan langgam 'Jahat" agar kemenag tetap punya bancakan dahsyat  selain bancakan anggaran kitab suci, buku pelajaran dan buku nikah.

Ringkasan  langgam “jahat” Daftar Ibadah Haji Sepanjang Masa

Daftar haji sepanjang masa yang masih dipakai  Kabinet Nawacita membuktikan tidak adanya komitmen tulus dan kuat Menag Lukman Saefuddin, 2 thn menjabat telah dihipnotis oleh  gurihnya dana ratusan Triliun di rekening kemenag yang  tersebar pada bank-bank nasional. melegalisasi praktek penjarahan uang rakyat atas nama daftar ibadah.  Rentetan Fakta-fakta  Manipulasi agar praktek bejat “daftar sepanjang masa” bisa dipakai menjarah Dana Rakyat dan menghambat kesucian Ibadah menggunakan segala cara : Menabrak Al-Quran, menentang UUD NRI 1945, melabrak UU Haji 2008, penggunaan “dana Riba”,  Kesepakatan OKI 1987 tentang Kuota Haji, UU Perbankan yang kesemuanya ini “Enjoy” dilakukan kemenag demi memuluskan penjarahan “Fulus”. Tidak peduli lagi pada kondisi Kesehatan, Ekonomi, Keamanan di dalam dan luar negeri, maupun umur seseorang.

Langgengnya sistem Daftar Sepanjang masa telah menodai kesucian Agama, kebiadaban yang mengintervensi Kriteria kewajiban berhaji,  sudah jelas-jelas  hanya wajib dimulai persiapannya pada bulan-bulan tertentu bagi  yang mampu ( Taklimatul Hajj ) QS. Al Baqarah : 197,  lalu menambah kriteria teknis administrative sebagai kewajiban mutlak  yang semestinya bersifat  aksesoris semata. Pemutar balikan fakta, antara Subtansi syariat  dan teknis Administrasi birokrasi sudah cukup menyeret kementerian Agama memalingkan Masyarakat dari syariat Agama. sekaligus menebar  candu  dan praktek “Riba” padahal jelas-jelas Haramnya oleh OKI thn 1986, MUI thn 2003, dan Ormas-Ormas Islam yang ada.

Menag Lukman Saefuddin sebagaimana para pendahulunya, juga menutup mata dan hatinya dalam kurun 2 thn menjabat menteri, sangat menikmati peraturan menteri daftar haji sepanjang masa dan menentang   UU no 13 tahun 2008 yang secara tegas menetapkan pendaftaran berlaku system buka tutup, memiliki batas waktu hingga kuota permusim/tahun haji habis (UU Haji Pasal 28 ayat 3).  dimana system daftar kemenag ini memang direncanakan dapat menjadi pemicu dan memprovokasi  sehingga terjadi ledakan pendaftar haji yang hasilnya dapat disaksikan saat ini 3 jutaan warga terjebak dalam ketidakpastian. tidak puas sampai disini, , Haji khusus  yang peruntukannya  Penyandang disabilitas atau bagi yang punya keterbatasan fisik malah pelaksanaannya justru dimodifikasi menjadi penyelenggaraan haji Plus dengan tarif ratusan juta sekaligus bukti praktek diskriminasi secara vulgar (UU Haji Pasal 38 ayat 1).

Praktek Manipulasi kemenag memangkas  kuota haji yang seharusnya 250 ribu Jemaah yang di sepakati Organisasi Konferensi Negara Islam (OKI) sejak tahun 1987 di Yordania, pembatasan 0,1 Persen dari jumlah penduduk setiap Negara anggota, hakekat kesepakatan ini untuk membatasi agar pemerintah Arab Saudi tidak menjadikan Haji sebagai ajang komersial. kesepakatan tersebut maka Indonesia memperoleh kuota persentase yang sama, dari jumlah penduduk Indonesia saat ini maka 0,1 persen Indonesia kebagian 250 ribu dengan asumsi dari 250 juta penduduk. , dibuang,dipangkas secara bertahap: dari 210 ribu, sekarang tersisa hanya dikisaran 160 ribu Jemaah.

Betapa teganya,  Kemenag sebagai otoritas pelindung Agama, lembaga terpusat malah secara sepihak telah membuang hak warga Indonesia  dengan memakai  kalkulasi sebatas penduduk label muslim saja,  padahal OKI sudah menetapkan 250 ribu tanpa melihat Usia, kelamin dan ragam agama setiap Negara anggotanya .   tidak sampai disitu saja kreatifitas pemangkasan kemenag, dengan alasan otoda maka perihal kuota daerah propinsi maupun kabupaten angkanya juga diotonomikan, sehingga disesuaikan jumlah penduduk  muslimnya saja padahal setiap daerah pastinya berbeda tingkat kesadaran budaya keagamaannya.  

Belakangan, semakin besarnya jumlah korban daftar sepanjang masa ini dijadikan tameng oleh menteri agama Lukman saefuddin untuk membuat sederet aturan-aturan baru, permen-permen dan alasan-alasan baru yang makin memperkuat sistemnya ini.  Membatasi warga untuk berhaji sekali saja, membuka pendaftaran haji bagi balita, dan langgam sesat lainnya, dengan entengnya memastikan ; bahwa orang yang sudah terdaftar di siskohat dianggap sudah berhaji apabila yang bersangkutan meninggal.  pola prilaku Lukman Saefuddin selama menjabat menteri Agama tidak lagi cerminkan Cendekiawan tapi sudah jadi corong dan tameng  bagi penguatan sekaligus kekebalan "mafioso birokrasi" di kementerian tersebut.

diantara propaganda  kemenag, lukman saefuddin,  jika system daftar haji dilaksanakan sesuai undang-undang haji dalam hal ini memakai system buka tutup tiap tahun,   maka dikhawatirkan terjadi chaos akibat membludaknya antrian jutaan pendaftar haji yang terjadi bersamaan. padahal Kenyataannya,  ini tidak pernah terjadi,   Antrian sepanjang apa yang ditakutkan???, sudah rutin, sudah biasa, sudah berkali-kali bangsa Indonesia,  melaksanakan  Pemilu saja yang melibatkan antrean ratusan juta rakyat Indonesia, bersamaan, serentak dalam waktu yang sama, bisa selesai dalam hitung beberapa jam, nah apalagi kalau cuma  jumlahnya jutaan pendaftar haji  yang ada sekarang, penumpukan daftar haji  itupun lebih disebabkan karena terbuka 24 jam penuh selama 12 tahun.  Tentu langgam pembodohan kemenag tidak asyik.

Tampilan Menag Lukman Saefuddin yang keenakan berkuasa atas “Agama”  sebagaimana pendahulunya yang meyakini jika kekuasaan yang dijabatnya bisa bertahan sepanjang masa, sebab sebaliknya, jika menyadari bahwa jabatannya adalah amanah bagian integral Kabinet Kerja “Nawa cita” yang sudah "bersumpah"  membangun pemerintahan bermartabat dan menjaga kesucian Agama maka tentu tidak perlu menunggu lebih lama, menunda, hingga lebih banyak korban berjatuhan akibat dari system daftar sepanjang masa ini. tapi, sokongan luar biasa  atas berlanjutnya daftar haji sepanjang masa ini mengisyaratkan jika lukman saefuddin telah menjadi bagian penting  sistem operasi "kejahatan berjamaah" yang  tentunya mencederai Kepercayaan Ummat dan kredibilitas Presiden Jokowi.

Sekiranya selama 2 tahun menjabat menteri Agama, intelektualitas lukman saefuddin tidak  hanya habiskan waktunya untuk membela warisan peraturan menteri ‘sesat” yang telah secara nyata menentang semua sistem hukum, baik Syariat, Konstitusi maupun akal sehat maka tentu Kejahatan dan propaganda sesat Sistem daftar ibadah haji ini segera dapat diakhiri, jangan sampai , sekali lagi, karena alasan ketidaktahuan, atau karena belum ada fatwa haram MUI, maka lukman Saefuddin telah secara sadar menambah deretan menteri Agama yang turut “mengaji’, bernyanyi dan bergoyang,  menebar teror langgam- langgam “jahat” kementerian Agama yang menyandera langgam "suci' Nawacita.   

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun