Mohon tunggu...
Dr Abidinsyah Siregar
Dr Abidinsyah Siregar Mohon Tunggu... Dokter - Ahli Utama

Saat ini menjadi Ahli Utama pada BKKBN dengan status dpk Kemenkes RI Pangkat Pembina Utama IV/E. Terakhir menjabat Deputi BKKBN (2013-2017), Komisioner KPHI (2013-2019), Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisonal Alternatif dan Komplementer Kemenkes (2011-2013), Sekretaris Itjen Depkes (2010-2011), Kepala Pusat Promosi Kesehatan Depkes RI (2008-2010)< Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (2005-2008), Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Medan (2002-2005). Mengawali karis sebagai Dokter Puskesmas di Kabupaten Dairi (1984). Alumnus FK USU ke 1771 Tahun 1984.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Unsur Pemerintahan Ada di Mana? Covid-19 Semakin Merajalela

26 Maret 2020   21:48 Diperbarui: 27 Maret 2020   15:22 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita tidak punya pilihan lain, kita butuh PATRIOTISME  untuk ikhlas #dirumahsaja.

MANA AKSI PEMERINTAHAN ?

Ka BNPB selaku Ketua Gugus Kendali Percepatan dan Penanganan Virus Covid-19 telah memperpanjang masa kedaruratan hingga 29 Mei 2020, maka semua langkah operasional untuk memelihara KETAHANAN NASIONAL DIBIDANG KESEHATAN sebagai mana menjadi tujuan terbitnya Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020 mutlak untuk terimplementasi secara penuh. 

Kebijakan ini harus menjadi satu kesatuan kebijakan dari Pusat hingga ke Daerah, kecuali dalam kegentingan tertentu di Daerah, Presiden sudah memberikan lampu hijau kepada Daerah untuk bertindak khusus.

Sudah saatnya seluruh perangkat Pemerintahan terbawah yaitu Desa dan Kelurahan diawasi Kecamatan dan diperkuat Kabupaten/Kota untuk secara langsung terjun di masyarakat. 

Masuk dari lorong ke lorong, lingkungan ke lingkungan, dusun ke dusun, dari jalan ke jalan di wilayah masing-masing untuk secara aktif mensosialisasikan Kebijakan Pemerintah secara Konsisten, Aktif dan Terus-menerus 24 jam sehari, 7 hari seminggu hingga 29 Mei 2020 yang akan datang.

Maklumat Kapolri tidak menunggu pelanggaran, perlu diejawantahkan secara operasional bersama TNI, melalui penggerakan seluruh Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), Satuan Pamong Praja (Satpol PP) serta perangkat Desa dan Kelurahahn diseluruh Indonesia. Dalam masa kedaruratan, tertib hukum sangat dibutuhkan.  Sosialisasi keadaan secara transparan kepada masyarakat wajib dilaksanakan.

Walikota Makassar 4 tahun yang lalu saya lihat memberi paparan tentang kegiatan Kampung KB dengan menggunakan sistem tehnologi informatika (IT) yang dengan itu beliau memperlihatkan dilayar lebar berbagai aktifitas masyarakatnya di semua Kelurahan secara LIVE & REAL TIME.

Para Gubernur secara berjenjang dari Bupati/Walikota dapat memanfaatkan IT dari unit Kominfo masing-masing untuk mendapat informasi terkini akan seluruh aktivitas masyarakat  dari waktu ke waktu dan memastikan masyarakatnya maupun ASN agar berada #dirumahsaja. Sembari memastikan ketercukupan pangan ditempat-tempat yang ditentukan.

Demikian pula perhatian penuh Pemerintahan untuk mendukung penuh kemampuan Rumah Sakit rujukan kasus virus Covid-19. Tidak hanya ketercukupan Tenaga Medis dan Perawat serta perbekalan kesehatan dan  Alat Pelindung Diri (APD). 

Tidak bisa diabaikan kebutuhan nyata untuk rekruitmen tenaga tambahan seperti petugas kebersihan/sanitasi, petugas logistik makanan dan dapur, petugas laboratorium, petugas ruang radiologi, petugas alat medik, petugas laundri, petugas ruang jenazah, petugas jaga dan lain-lain, yang boleh jadi harus bekerja penuh waktu selama minimal 14 hari tidak boleh keluar dan pulang dari area terdampak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun