Mohon tunggu...
Pandapotan Silalahi
Pandapotan Silalahi Mohon Tunggu... Editor - Peminat masalah-masalah sosial, politik dan perkotaan. Anak dari Maringan Silalahi (alm) mantan koresponden Harian Ekonomi NERACA di Pematangsiantar-Simalungun (Sumut).

melihat situasi dan menuliskan situasi itu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi PDAM Tirtanadi-Sumut, Menagih Janji Kejari Belawan

12 Juni 2018   16:39 Diperbarui: 12 Juni 2018   18:20 907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ilustrasi; Regional Kompas

Dugaan korupsi PDAM Tirtanadi-Medan (Sumatera Utara) Rp 58 miliar yang 'mengendap' di Kejari Belawan diminta segera dituntaskan. Karena selain  telah 3 tahun lamanya perkara dugaan korupsi itu seolah dipetieskan di Kejari Belawan, hal yang justru bikin masyarakat bingung mengapa tidak ada tindaklanjutnya. Selain mempertanyakan kapabilitas para penyidik di Kejari Belawan, sudah saatnya menagih janji dari lembaga penegak hukum ini.

Rasanya tak bisa diterima akal sehat, dugaan korupsi PDAM Tirtanadi selama 3 tahun belum ada perkembangan kasusnya. Jadi, selama 3 tahun apa yang dilakukan para penyidik kita di Kejari Belawan? Sesulit itukah penuntasan kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah yang bergerak di bidang penyaluran air minum itu?

Sekadar diketahui, persoalan dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi 3 tahun lamanya 'mengendap' di Kejari Belawan. Padahal, setelah ditangani lembaga Adhyaksa ini, status perkara dugaan korupsi itu telah masuk dalam tahap penyelidikan. Ironisnya, hingga kini kasus itu masih terus menerus tahap penyelidikan. Terkesan jalan di tempat, tak ada perkembangannya.

Sesungguhnya kita sebagai masyarakat umum tidak begitu tahu persis, apa yang menyebabkan kasus dugaan korupsi Rp 58 miliar di PDAM Tirtanadi ini bisa 'mengendap' selama 3 tahun di Kejari Belawan. Parahnya, Kejati Sumut selaku 'atasan' Kejari Belawan pun seolah menutup mata terhadap perkembangan kasus ini. Tidak ada motivasi dari Kejati Sumut untuk mendorong agar Kejari Belawan segera menuntaskan penyelidikan perkara dugaan korupsi itu.

Tidak adanya perkembangan kasus terhadap dugaan korupsi ini, muncul hal-hal negatif di hati masyarakat. Bahwa intinya, Kejari Belawan terkesan tidak serius menuntaskan kasus ini. Secara fakta, selama 3 tahun perkara ini 'terduduk' di Kejari Belawan.

Warga masyarakat yang ikut dikorbankan dalam masalah ini saatnya menagih janji Kejari Belawan. Ya, janji yang diucapkan para penyidik kita ketika mereka diangkat atau disumpah jabatannya untuk selalu menegakkan keadilan dan mengutamakan penegakan supremasi hukum. Sayangnya, janji itu seolah omongan doang yang manis di bibir saja. Hanya berjanji, tapi tak sepenuh hati dilaksanakan.

Jika saja, Kejari Belawan serius menuntaskan perkara dugaan korupsi PDAM Tirtanadi Rp 58 miliar ini, bukan tidak mungkin sudah ada para 'penjahat kerah putih' di perusahaan itu menyandang status tersangka. Bahkan mungkin, sejak awal, oknum pejabat PDAM Tirtanadi sudah menghuni 'hotel prodeo'.

Cuma masalahnya, Kejari Belawan kini memegang bola panas. Kejari Belawan selaku pihak yang memegang kendali perkara dugaan korupsi ini diminta agar lebih serius menuntaskannya. Ayolah, jangan buat masyarakat bingung terhadap kinerja para penyidik di Kejari Belawan. Toh, perkara ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Sejatinya tak begitu lama Kejari Belawan sudah bisa menetapkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka perkara dugaan korupsi itu.

Sekali lagi, sebagai masyarakat awam, kita tak begitu tahu teknis penyelidikan perkara ini. Namun, kalau terlalu lama begitu, kasusnya jalan di tempat, sama saja membuat masyarakat pesimis bahkan mungkin apatis terhadap kinerja penyidik kita di Kejari Belawan. Apakah kita mau seperti itu? Tentunya tidak bukan?

topmetro.news
topmetro.news
Ini Data Dugaan Korupsinya

Seperti santer diberitakan sejumlah media lokal di Sumatera Utara data rincian laporan pengaduan meliputi tentang proyek IPA Martubung seperti persiapan, tidak terbatasnya pada pembangunan Direksi Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan atau akses, pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75.000.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun